Terkait Penurunan Spanduk, Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Res Polres Binjai

Polres Binjai

topmetro.news – Dua pelaku penganiayaan terkait kasus penurunan dan perusakan spanduk di Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai masing-masing berinisial AD dan WB ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan bahwa kasus penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Minggu (03/7/2022), sekira pukul 19.30 WIB, telah terjadi kasus penganiayaan/pembacokan terhadap seorang laki-laki berinisial ETH yang dilakukan oleh tersangka AD dengan latar belakang penurunan/pengrusakan spanduk.

Menurut Kasi Humas Iptu Junaidi, kronologi peristiwa itu berawal pada hari Minggu (03/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB di lokasi kejadian Jln.Gunung Jaya Wijaya, dimana korban atas nama inisial SH, ETH, MH beserta 2 orang lainnya sedang duduk di teras rumah SH.

Lalu korban didatangi oleh terlapor IS, AD, WB dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenali pelapor dan saksi, turun dari sepeda motor. Kemudian, para terlapor berjalan mendekati SH dan teman temannya.

Namun salah seorang dari terlapor berinisial AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi ke arah SH dan teman temannya sebanyak 1 kali tetapi tidak kena. Kemudian AD berjalan di belakang IS.

Dalam kesempatan itu dengan jarak 1 meter, IS bertanya kepada SH terkait penurunan dan pengrusakan spanduk.

“Kok, kau turunkan sepanduk kami, kau rusak,” ujar IS yang dijawab SH bahwa mereka tidak ada menurunkan dan merusak spanduk yang dimaksud tersebut.

Kemudian, AD bertanya kepada ETH dengan nada tinggi. “Kok kau ganggu kami, kami gak pernah ganggu kau,” ujar AD.

Namun ETH yang saat itu tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang sebilah parang di tangan kanannya dan dibacok-bacokan ke tubuhnya sendiri untuk memberitahu bahwa ia kebal sembari mengatakan jika mereka tidak ada menurunkan spanduk.

“Gak ada kami yang menurunkan, jadi kau mau apa, mau main sama aku,” tantang ETH.

Mendengar perkataan ETH tersebut AD terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan dan pembacokan yang mana para saksi melihat kejadian pembacokan tersebut dilakukan oleh AD dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Atas Kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti turut diamankan personil Sat Reskrim Polres Binjai berupa 1 buah anak panah dan 1 bilah parang. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment