Modus Pinjam Uang, Iwan Bornek Sikat Uang Rp4 Juta Pemilik Warung

Iwan Bornek

topmetro.news – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga SSos, beserta anggota Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Iwan Mare Mare alias Iwan Bornek (41) warga Dusun Titi Kurus Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Iwan Bornek ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana jo 351 KUHPidana berdasarkan laporan korban bernama Evi Dian Sari AMK (38) warga Dusun Vak XVIII Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Februari 2022.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 04.10 WIB lalu.

Saat itu terlapor Iwan Bornek bersama rekannya mendatangi warung korban atau pelapor Evi Dian Sari AMK di pinggir Desa Titi Kurus Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Terlapor awalnya bermodus hendak meminjam uang korban.

“Pinjam uang napa Rp200.000, nanti aku balikkan,” ujar pelaku.

Namun pelapor menolak dan menjawab tidak berani memberi pinjaman. “Tidak ada, saya tidak berani kasi uang ini. Karena ini uang jualan,” jawab korban.

Namun terlapor malah emosi dan melempar botol air mineral ke arah korban. Bukan itu saja, terlapor kemudian mengambil kursi plastik dan memukul lengan pelapor.

Kemudian, pelapor lari masuk ke kamar berencana meminta bantuan melalui Hand Phone sembari berkata jika dirinya tidak terima atas perlakuan terlapor sembari menangis.

“Saya tidak terima dan akan melapor,” ujar korban.

Mendengar jawaban korban lalu terlapor atau pelaku masuk dan memukul pundak pelapor dengan kursi plastik.

Tidak cukup sampai disitu, selanjutnya terlapor memerintahkan kepada rekannya untuk mengambil uang yang ada di tangan adik pelapor bernama Riski Fernando Kaban (Saksi) secara paksa sebesar Rp4.000.000.

Berhasil merampas uang, kemudian terlapor dan rekannya lari keluar dan pergi meninggalkan warung.

Atas perbuatan pelaku atau Terlapor, pelapor mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri. Selanjutnya Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.

Seiring berjalannya waktu, pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB Kanit Pidum Ipda Herman F.Sinaga SSos mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Kemudian Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK SIK MH.

Atas perintah Kasat Reskrim kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul 14.00 WIB tersangka Iwan Mare Mare alias Iwan Bornek berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan tersangka beserta barang bukti berupa kursi plsstik warna merah langsung dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment