IMAHARA FH USU Bersama Masyarakat se-Kecamatan Air Joman Gelar Nobar dan Diskusi

IMAHARA USU

topmetro.news – Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum (FH) USU bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Kepolisian Republik Indonesia menggelar Nonton Bareng (Nobar) dan Diskusi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Unprosedur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Perbudakan Modern) , Kamis (21/7/2022) di aula Kantor Camat Air Joman, Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam acara ini Kanit Kamneg Mabes Polri AKBP Magdalena Sakulete SH. MH, Camat Air Joman Armandyah lubis S.sos, Camat Silau Laut Drs.Poniman M.A.P, Kapolsek Air Joman Iptu T.Lawolo, Dan Posal Bagan Asahan Letda Arief, Pos Airud Tg.Balai, Ipda Solekan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Air Joman, para Kades Kecamatan Air Joman dan Silo Laut, para Media dan undangan lainnya.

IMAHARA USU

Dalam acara ini, Perwakilan IMAHARA Fakultas Hukum USU, Dios Lumban Gaol menyampaikan bahwa Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal adalah sebuah perbuatan yang masuk dalam defenisi perdagangan orang.

Pemberangkatan CPMI secara ilegal
ini adalah cikal bakal terjadinya perbudakan modern yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan menurut hak asasi manusia perbudakan merupakan kejahatan luar biasa.

“Sumatera Utara, selain menjadi daerah pengirim juga menjadi tempat transit terjadinya perekrutan PMI secara ilegal ke luar negeri,” ujar Dios.

IMAHARA USU

Perwakilan SBMI mengatakan bahwa di tahun 2022 ini ada 3 kasus yang terjadi terkait PMI yakni pada 2 Februari 2022 terdapat 106 CPMI tanpa dokumen keimigrasian dengan tujuan menuju Malaysia melalui jalur laut di perairan Asahan Sumut yang masih berada di tempat penampungan telah di gagalkan, dan pada 19 Maret 2022 telah terjadi kasus kapal tenggelam yang mengangkut 86 PMI illegal tujuan Malaysia.

Selanjutnya pada 15 Maret 2022 di perairan Silo Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) juga ada penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal namun dapat digagalkan oleh pihak TNI-AL.

Masih dikatakan SBMI bahwa Malaysia merupakan negara terbesar kedua dari 35 negara tujuan PMI dimana praktik penempatan unprosedural tidak hanya dialami oleh PMI yang bekerja di darat tetapi juga di laut.

” Sampai saat ini SBMI telah menangani kasus Awak Kapal sebanyak 634, terbanyak di tahun 2021 sebanyak 188 kasus,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Air Joman Iptu T.Lawolo menyampaikan permasalahan Perdagangan Orang telah di atur kedalam Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) mengamanatkan upaya pecegahan dan penanganan.

Pasal 57 (1) secara tegas memerintahkan agar
Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment