Diduga Terbengkalai, BAM Gelar Unras di Kantor BPBD Madina Terkait Pekerjaan Dek Panyabungan Timur

Badan Aktivis Mahasiswa (BAM), Jumat (22/7/2022), melakukan aksi damai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mandailing Natal (Madina) mempertanyakan perihal pembangunan dek penahan di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

topmetro.news – Badan Aktivis Mahasiswa (BAM), Jumat (22/7/2022), melakukan aksi damai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mandailing Natal (Madina) mempertanyakan perihal pembangunan dek penahan di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Mahasiswa di bawah komando oleh Abdul Malik itu dalam aksinya mempertanyakan sikap dari Kepala Badan BPBD Madina Edi Sahlan dalam menyikapi terbengkalai proyek dek tersebut.

“Kami ingin mempertanyakan kepada Kepala BPBD Madina apa sikap yang diambil. Ini sangat merugikan masyarakat. Bukan hanya tentang pengerjaan dek saja. Tapi tanah timbun kami dengar berasal dari galian C yang tak memiliki izin,” jelas Abdul Malik.

Menanggapi aksi tersebut, Kaban BPBD Edi Sahlan yang langsung menemui pendemo menjelaskan bahwa pekerjaan berakhir Januari 2022. Sedangkan ia baru menjabat menjadi Kaban BPBD sejak Februari 2022 kemarin.

“Saya sebenarnya tidak terlalu paham akan pekerjaan itu. Saya baru jadi Kaban BPBD Februari 2022. Secara moral saya akui saya bertanggung jawab atas perkerjaan itu. Hanya saja, untuk tekhnisnya coba kita koordinasikan dengan PPK pekerjaan itu,” ungkap Edi Sahlan.

Edi Sahlan mengatakan, Senin (25/7/2022) besok, ia akan memanggil PPK Pekerjaan Dek di Panyabungan Timur, Armada bersama PT. Torida Hadian Group. Pemanggilan ini menurutnya untuk melakukan mediasi perihal pekerjaan dan adendum pekerjaan dek tersebut.

Ia menyebut, pekerjaan itu ada perpanjangan hingga Bulan September 2022. “Masih ada sisa pembayaran mereka sekitar 8 persen lagi. Sehingga nanti Senin kita akan koordinasikan dan lakukan mediasi perihal ini,” jelasnya.

Pengamat Anggaran

Sementara pengamat anggaran, Elfanda Nanda, menyayangkan sikap tak tahu-menahu Kepala BPBD Madina Edi Sahlan tersebut. Menurutnya sikap Kaban BPBD Madina ini merupakan sikap enggan atau acuh terhadap kegiatan di lembaga atau OPD yang ia pimpin.

“Memang perihal pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab pejabat lama. Namun, sebagai kepala badan seharusnya bisa mengenal secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dan lanjutnya, sebagai kepala badan sikap seperti itu tidak perlu tampak kepada publik. Walau bagaimanapun, ia harus mengenal semua kegiatan yang terlaksana, setidaknya dua atau tiga tahun terakhir.

Elfanda juga menilai kegiatan melibatkan anggaran sebesar Rp11.114.150.000 itu merupakan kegiatan besar. Sehingga fakta-fakta terkait terlantar atau tidak terselesaikannya pekerjaan ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan lidik.

“Dengan anggaran sebesar itu, perlu dilidik. Apakah ada unsur kesengajaan untuk tidak menyelesaikan kegiatan tersebut. Atau apakah anggaran yang telah dikeluarkan sudah habis atau bagaimana,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap Kaban BPBD itu seolah-olah tutup mata dan buang badan. “Sikap dari Kaban BPBD ini akan merugikan bupati sebenarnya. Sebagai Kaban BPBD seharusnya tidak bersikap seolah-olah tak paham dengan kegiatan yang bukan merupakan kebijakannya,” tegas Elfanda.

Diketahui, pekerjaan rehabilitasi bangunan pengaman banjir atau dek pengaman banjir itu dikerjakan tahun 2021. Anggaran pekerjaan iitu merupakan dana hibah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2020. Dan pelaksana pengerjaan adalah PT Torida Hasian Group.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment