WNI yang Hendak Kerja di Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur

Fanny: WNI yang Hendak Kerja di Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur

topmetro.news Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, untuk tidak coba-coba menyuap petugas agar diizinkan terbang melalui Bandara Kualanamu Internasional.

Fanny meminta agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri, agar mengurus dokumennya sesuai dengan aturan yang berlaku agar mendapat izin terbang ke luar Indonesia melalui Bandara Kualanamu Internasional.

Ia menyampaikan hal itu menyusul temuan dua pekerja migran Indonesia non prosedural yang berusaha menyuap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kanim Kelas I Khusus TPI Medan di Bandara Kualanamu Internasional, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah ingatkan anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur. Jadi, jangan coba-coba untuk melakukan penyuapan kepada anggota di lapangan. Silahkan urus izin sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri,” ungkap Fanny kepada topmetro.news, Selasa (26/7/2022).

Mantan atase Imigrasi di KBRI Denhaag ini mengaku, pasca penerbangan internasional melalui KNIA buka, ia telah mengingatkan jajarannya. Khususnya petugas di KNIA untuk berkerja sesuai intergritasnya.

“Dan dalam kasus tersebut, anggota berhasil menterjemahkan kebijakan pimpinan tersebut. Sehingga diharapkan dapat memberi efek jera kepada oknum maupun agen yang coba meloloskan PMI non prosedural melalui Bandara KNIA,” imbuhnya.

Pengawasan

Selain kepada jajaran, Fanny juga menggandeng stake holder terkait di Bandara KNIA dalam melakukan pengawasan orang yang keluar masuk di Bandara Kualanamu Internasional.

“Di Bandara kan sudah ada komunitas stake holder. Kita berharap melalui komunitas itu juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang yang keluar maupun masuk melalui Bandara KNIA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fanny menerangkan pihaknya menemukan dua PMI non prosedural. Yakni SB dan N yang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara KNIA beberapa waktu lalu. Kecurigaan petugas semakin kuat, karena kedua warga Aceh itu menyeliapkan uang di dalam paspornya.

“Awalnya petugas sudah menaruh curiga, karena mereka menyelipkan uang di paspornya. Lalu, mereka diamankan dan dimintai keterangan di office. Dan mereka mengakui bahwa akan bekerja di Malaysia tanpa di lengkapi dokumen resmi,” urai Fanny.

 

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment