Selesai Penertiban KJA Tahap I, Pemkab Samosir akan Lanjutkan Tahap II

FORKOPIMDA Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Penertiban KJA, Pemkab, TNI/ Polri dan Kejaksaan akan tetap bertindak Tegas

“FORKOPIMDA Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Tim Penertiban KJA, Pemkab, TNI/ Polri dan Kejaksaan akan tetap bertindak tegas. Tidak ada penambahan data untuk pembayaran”

topmetro.news – Penertiban keramba jaring apung/tangkap (KJA/KJT) di Danau Toba Wilayah Perairan Samosir akan terus berlangsung. Penertiban tahap I telah selesai. Maka akan berlanjut ke penertiban tahap II.

Menjelang tahap II, Tim Penertiban KJA/KJT pun melaksanakan rapat persiapan. Sekaligus evaluasi penertiban tahap pertama. Rapat dan evaluasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (28/7/2022).

Hadir dalam rapat, Pj Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, Danramil Pangururan Donal Panjaitan, Kasat Intel Polres Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Asisten 1 Tunggul Sinaga, dan Tim Penertiban KJA Kabupaten Samosir.

Target penertiban tahap I adalah 234 petakan. Realisasi di lapangan, berhasil menertibkan 224 petakan. Hal ini karena petakan masih berisi ikan. Namun tim sudah memberi kompensasi waktu kepada pemilik untuk segera mengosongkan.

Hal lain yang muncul dalam penertiban tahap I, adanya penambahan jumlah petakan dari data awal pemilik. Kemudian ada muncul pemilik baru yang tidak terdata. Hal tersebut mengakibatkan 10 petakan dari target awal terkendala. Kemungkinan akan muncul masalah sama dalam penertiban tahap II.

Forkopimda yang tergabung dalam Tim Penertiban KJA/KJT di Kabupaten Samosir dengan tegas mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik yang berusaha menghalangi penertiban.

Juga pemilik yang menambah jumlah petakan dan pemilik baru yang tidak terdata sebelumnya. Tidak ada penambahan petakan untuk pembayaran kompensasi di lapangan.

Melawan Negara

Hal ini diungkapkan Danramil Pangururan, Kasat Intel Polres Samosir, dan perwakilan Kejaksaan yang ikut rapat evaluasi. “Tidak ada negara yang kalah dengan situasi apa pun, termasuk KJA/KJT. Tidak ada lagi belok-belok. Patroli harus berjalan setelah penertiban,” kata Donal Panjaitan.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian. Melawan atau menghalangi negara (program nasional), akan kita lihat sisi pidananya. Termasuk kepada pemilik yang menambah jumlah petakan tanpa barang bukti yang jelas, adanya petakan yang baru dengan maksud memperkaya diri. Tidak perlu takut. Delik memperkaya diri dari pemilik KJA harus kita periksa,” tegasnya.

“Jika terhitung mulai berdirinya, ada gak bayar pajak. Ada gak izinya. Pemilik harus mengikuti aturan pemerintah maupun kabupaten,” tambah Donal.

Kasat Intel Polres Samosir menyampaikan hal senada. Bahwa data awal sudah ada. Sosialisasi sudah ada sejak tahun 2021 dan masing-masing pemilik KJA hadir.

“Jangan ragu-ragu. Kita harus tegas. Tidak perlu disurati lagi, sudah sosialisasi, didata. Polres siap mendampingi. Kita bersinergi mendukung program pemerintah,” katanya.

Hal ini didukung Kejari Samosir, di mana dalam penertiban tahap II diminta, tim berkoordinasi dengan baik. Memberikan pengumuman kepada pemilik KJA/KJT untuk mengosongkan petakan. Sehingga penertiban berjalan dengan baik. Kendala di lapangan akan mengikuti proses secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Danau Toba Bersih

Pj Sekdakab Samosir meminta seluruh tim untuk saling menguatkan. Saling ‘support’ guna mendukung program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih.

Camat, kepala desa, dan lurah yang memiliki areal penertiban, untuk aktif melakukan monitoring dan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi petakan baru setelah penertiban.

“Dalam waktu dekat, akan kita buatkan surat edaran yang berisi imbauan/larangan dan sanksi bagi masyarakat yang mencoba membuat KJA/KJT yang baru di Danau Toba, wilayah Perairan Pemkab Samosir,” tegas Hotraja.

Atas ketegasan TNI, polisi, dan kejaksaan dalam penertiban KJA, Hotraja Sitanggang mengapresiasi. Juga memberikan semangat kepada seluruh tim untuk selalu kompak, menjalin koordinasi yang baik dan bekerja tepat waktu.

“Dengan dukungan ini, penertiban KJA di Kabupaten Samosir akan berjalan cepat dan maksimal di tahap II dan tahap selanjutnya. Sehingga pada tahun 2023, penertiban KJA akan selesai,” kata Hotraja.

“Harapan saya, pemilik KJA/KJT dapat mendukung program ini. Pemerintah akan menyesuaikan pengalihan usaha sesuai profesi dan permintaan pemilik KJA/KJT yang terdampak. Jangan paksakan program sejenis (ternak ikan) bagi yang mau mengubah profesi. Jika ada yang meminta bertani, berdagang, UMKM dan usaha lainnya silahkan. Akan kita akomodir,” tutup Hotraja Sitanggang.

Koordinator Pokja Penertiban dan Penegakan Hukum Tunggul Sinaga menjelaskan, target penertiban KJA/ KJT tahap II sebanyak 319 petakan. Yakni, 289 petak KJA dan 30 petak KJT. Penertiban akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 24 Agustus 2022.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment