Berkat Perjuangan Nikson Nababan Masyarakat Terima SK Hutan/Tanah Adat

Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi menghadiri Pesta Syukuran Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae Kecamatan Siborongborong.

topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi menghadiri Pesta Syukuran Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae Kecamatan Siborongborong.

Pada kegiatan yang berlangsung, Sabtu (30/7/2022) itu, turut hadir beberapa OPD teknis .

Masyarakat Adat Naga Saribu Desa Pohan Jae kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara mengadakan syukuran atas terbitnya SK Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Naga Saribu Siharbangan seluas 2.291,83 ha. Kemudian menyusul terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Penetapan Status Hutan Adat, seluas 1.586 ha.

Pada sesi kata sambutan, tokoh adat/masyarakat, Viktor Simanjuntak, mengucapkan banyak terimakasih kepada stakeholder yang berperan terwujudnya SK tersebut.

“Terkhusus kepada Bupati Nikson Nababan yang telah menyerahkan SK Tanah/Hutan Adat kepada kami. Saya atas nama masyarakat Naga Saribu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih banyak,” ucap Viktor.

Perwakilan perantau asal Naga Saribu, Bosar Simanjuntak, juga mengucapkan hal yang sama. “Dalam acara syukuran ini, saya mewakili anak rantau dari Naga Saribu mengucapkan terimakasih atas atensi Bapak Bupati yang telah menerbitkan SK tersebut. Ini membuktikan bahwa Bapak betul-betul peduli dan pro terhadap rakyat,” ujar Bosar.

Anggota DPRD Taput Maradona Simanjuntak juga mengapresiasi Bupati Taput. Maradona menyebutnya, terbitnya SK Bupati dan SK Kementerian adalah perjuangan bersama. Yaitu rakyat, legislatif, dan pemerintah.

Ada dan Tiada

Sedangkan Bupati Taput dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Tapanuli Utara, seperti antara ada dan tiada. Yang mana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka.

“Melihat kondisi tersebut, pastinya perlu payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” kata Bupati.

Melalui proses panjang, Pemkab Taput melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2021. Perda ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 52. Lalu pengesahannya lewat Keputusan Bupati Nomor 477. Serta lanjut dengan terbitnya Perbub Nomor 04 Tahun 2021. Dan berdasarkan Surat Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. S.325/PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021, sebagai dasar terbitnya Keputusan Bupati Nomor 06,07,08 Tahun 2022 mencakup Huta Ginjang Muara, Aek Godang Tor Nauli Kecamatan Adian koting dan Naga Saribu Kecamatan Siborongborong.

“Berdasarkan aturan adat, hutan adat dikelola secara komunal. Tidak sendiri sendiri. Maka kita mengimbau hutan tersebut ditanami pohon berbuah yang dinilai lebih berpotensi meningkatkan ‘income’ keluarga,” katanya.

“Tadi saya juga sudah melalujalan menuju ke lokasi ini. Sehingga untuk itu, sarana jalan di desa ini, tahun ini kita akan membuat jalan hotmix sepanjang satu kilometer,” ucap Bupati mengakhiri.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment