KPU Taput Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik, Pencalegan dan Sipol Pemilu 2024

KPU Taput Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik, Pencalegan dan Sipol Pemilu 2024

Topmetro.news – KPU Tapanuli Utara menyelenggarakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD serta pengenalan Sistem informasi partai politik (Sipol), Senin (01/08/2022).

Kopman Pasaribu Ketua KPU Tapanuli Utara mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk membangun kesepahaman tetang PKPU dimaksud sehingga tahapan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 minim permasalahan.

Dikatakan, rangkaian penerapan PKPU nomor 4 Tahun’2022 ini dalam waktu yang cukup panjang. Sampai Desember 2022 saat pengumuman resmi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Taput Jl. MSM Simanjuntak hadiri Pengurus Parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang ada di Tapanuli Utara diantaranya Partai GOLKAR, PDIP, PKB, Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, dan Bawaslu setempat (Artur Simanukkalit dan Charles Silaban).

Dari Pusat ke Daerah

Kopman Pasaribu mengatakan, teknis verifikasi parpol peserta pemilu 2024 berdasarkan petunjuk dari KPU Pusat (Jakarta) yang diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Partai politik mana yang akan diverifikasi sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, itu datang dari Jakarta. Semua akan turun dengan Sipol 100% sebagai mana terdaftar sampai tanggal 14 Agustus 2022″”sebut Kopman dan menambahkan. Partai Politik yang telah lolos Parlemen Threshold pada Pemilu 2019 yang dilakukan hanya verifikasi administrasi. Sementara Parpol yang tidak lolos dan Parpol baru akan diverifikasi administrasi dan faktual.

Operator Sipol

Borisman Panggabean komisioner KPU didampingi Plh Kabid. Teknis Kepemiluan Erifan Manullang, S.IP., M.IP (Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Utara) menguraikan detail PKPU dimaksud dan aplikasi Sipol sebagai perangkat penting dalam pendataan Parpol yang akan diverifikasi di tingkat Kabupaten Tapanuli Utara.

“Oleh karena itu, Parpol sudah harus memiliki operator Sipol masing masing sampai di tingkat Kabupaten” sebut Borisman. Pada kesempatan itu, Erifan Manullang memperkenalkan Sipol sebagai alat bantu kepada Partai Politik. Untuk secara bertahap memperbaiki dokumen pendaftaran sampai hari H Jam 00.

Keanggotaan Parpol

Borisman dalam uraiannya menggambarkan, persoalan yang akan dihadapi Parpol dalam verifikasi itu diantaranya masalah keanggotaan, seperti keanggotaan ganda (internal dan eksternal) demikian juga keanggotaan atau pengurus yang tidak memenuhi syarat (Kepala Desa/ASN/TNI/POLRI’ dll).

“Oleh sebab itu, Parpol harus teliti mendaftarkan anggota agar memenuhi persyaratan yang terkandung dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Verfikasi Keanggotaan merupakan tugas KPU Taput demikian juga faktual sampai Kecamatan.”Sebut nya.

Swardi Pasaribu komisioner KPU Taput menggaris bawahi, pada saat verifikasi ada peluang perbaikan. Pada sosialisasi itu diberikan kesempatan menyampaikan usul dan pendapat dari Parpol dan Bawaslu.

Reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment