KPU Taput Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dan Aplikasi Sidarlih

sosialisasi Peraturan KPU

topmetro.news – KPU Tapanuli Utara sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu juga mensosialisasikan Aplikasi Alat Bantu Sidarlih yang diluncurkan KPU Sumatra Utara.

Barisman Panggabean ST MT yang membuka sosialisasi, Kamis (27/1/2022) mengatakan, pemutahiran data pemilih berkelanjutan menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 mengingat perubahan kependudukan yang terus terjadi akibat berbagai faktor. Katanya, Aplikasi Alat Bantu Sidarlih merupakan aplikasi yang mengajak partisipasi masyarakat secara langsung mencari informasi tentang dirinya di daftar pemilih sesuai pemutahiran data berkelanjutan sampai di daftar pemilih tetap.

Turut mendampingi Barisman antara lain, anggota KPU lainnya Rudol Sirait SH MH, Swardy Pasaribu SKom, Bernat Simanjuntak SPd MPd, serta Sekretaris KPU Erifan Manullang SIP MIP.

Swardy Pasaribu sepintas menjelaskan PKPU No. 6 Tahun 2021 Bab dan Pasal dan hal penting yang ada dalam peraturan.

Kepada pimpinan partai politik, Swardy berharap agar ikut secara aktif mendorong pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini. Serta ikut mensosialisasikan Aplikasi Alat Bantu Sidarlih dengan alamat: sidarlih-sumut.kpu.go.id.

Pada sesi diskusi, muncul desakan partai politik kepada KPU agar data orang mati tidak lagi muncul dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menanggapi desakan itu, Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan, Bupati Tapanuli Utara sudah memerintahkan kepala desa dan lurah agar terus melaporkan perubahan data kependudukan di desa/kelurahan masing masing-masing ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Utamanya data kematian.

Selain melalui rapat zoom, Bupati Taput juga memerintahkan melalui surat secara berjenjang, ke camat, desa dan kelurahan. Agar perubahan data kependudukan terus di-update.

Sosialisasi Sidarlih

Bawaslu juga menyarankan KPU untuk mensosialisasikan Aplikasi Alat Bantu Sidarlih kepada kepala desa dan lurah.

Swardy menjelaskan, Aplikasi Alat Bantu Sidarlih membantu warga memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih secara benar atau salah. Bila belum terdaftar, ada fitur untuk mendaftar dan mengubah kesalahan.

“Silahkan coba dengan mengetik Sidarlih di google. Maka akan muncul dialog, kolom kabupaten/kota dan kolom Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” sebutnya.

Partai politik yang hadir adalah Partai Golkar, PDI-P, Hanura, PKP, dll.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment