Kasus Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan, Ketua PWI Madina Tegaskan tak Ada Unsur Pemerasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tegaskan tak ada unsur pemerasan dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis.

topmetro.news – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tegaskan tak ada unsur pemerasan dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis.

Menurut M Ridwan Lubis SPd (foto), apa yang dialami oleh korban merupakan murni peristiwa upaya pembungkaman terhadap kritik dan sosial kontrol wartawan oleh para terdakwa yang disuruh oleh seseorang. Sehingga terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Jika kita lihat perkara ini secara lengkap. Penganiayaan itu terjadi karena korban memberitakan dugaan mengendapnya kasus PETI yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut pada tahun 2020 lalu. Dan kini, akibat sorotan tersebut, kasusnya berlanjut dan sedang dalam proses persidangan di PN Madina,” sebutnya kepada wartawan di kKantor PWI Madina, Rabu (3/8/2022) sore.

Masih Ridwan, ia menilai tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut. “Apalagi setelah dilakukan investigasi internal dan mendengarkan langsung kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa saat persidangan,” terangnya

Ridwan juga berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dalam peristiwa ini. Ia mencontohkan, ada beberapa pihak yang mendatanginya dan berusaha membuat opini. Sehingga masyarakat mengira peristiwa penganiayaan itu ada unsur pemerasan.

Sikap Pengacara

Dan bahkan lanjutnya, ia juga sangat menyayangkan sikap dari pengacara terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban. Di mana PWI Sumut sudah memintanya untuk membela korban.

“Pengacara terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan. Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini. Bahkan, jika mau kita ulas dalam peristiwa ini, yang ada itu adalah unsur upaya penyuapan,” jelas dengan kesal.

Ridwan juga menuturkan, sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan berlangsung, ia bersama wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti. Jika ada unsur pemerasan oleh korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas. Ia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri. Karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksiannya,” cetusnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment