Berikut Penjelasan Pemkab Samosir Terkait Simpang Gonting dan Siarubung

penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung, yang berada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menyita perhatian publik.

topmetro.news – Belakang ini, penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung, yang berada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menyita perhatian publik. Sehingga menjadi perdebatan di berbagai media sosial.

Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan penjelasan. Sehingga masyarakat umum memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Dinas Kominfo Samosir melalui podcast ‘Info Samosir’ mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga Plt Kepala Dinas PUTR Edison Pasaribu. Juga Kabid Lingkungan Hidup Rudhimanto Limbong. Acara tersebut dipandu langsung Plt Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Selasa (2/8/2022), Kantor Kominfo Samosir.

Melalui sesi podcast tersebut, Plt Kadis PUTR menjelaskan bahwa penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung merupakan dua masalah yang berbeda.

Ada pun Siarubung, sesuai dengan pengaduan Dr Wilmar E Simandjorang terhadap kegiatan pematangan lahan Kantor Kepala Desa di lokasi Siarubung Desa Turpuk Limbong pada Bulan Februari 2022, telah ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan kegiatan di lokasi tersebut telah resmi berhenti sejak tanggal 15 Maret 2022.

Sedangkan, penataan kawasan Simpang Gonting yang juga yang melatarbelakangi kunjungan kerja DPRD Sumut ke lokasi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong tanggal 9 – 11 Juni 2022 dan lanjut dengan RDP di DPRD Sumut tanggal 29 Juni 2022 dan setelah mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan Sumut, bahwa lokasi penataan Simpang Gotting berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain.

Kewenangan Pemkab Samosir

Dengan demikian lokasi yang akan ditata atau diperluas sesuai permohonan masyarakat Desa Turpuk Limbong sepenuhnya adalah kewenangan Pemkab Samosir, sebagaimana UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kegiatan penataan Simpang Gotting juga telah memiliki dokumen lingkungan. Yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. Penetapan dan Persetujuan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Samosir ini telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumut.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Sumut melakukan evaluasi dengan menguji tahapan yang dilakukan Dinas Lingkungan Samosir, sebagai dasar penetapan SPPL. Yakni, mulai dari tahapan observasi lapangan, kajian dampak, dan regulasi yang jadi acuan dalam penetapannya. Dinas Lingkungan Hidup Sumut menyatakan bahwa penetapan SPPL untuk kegiatan penataan kawasan Simpang Gotting sudah sesuai regulasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, juga menjelaskan bahwa kegiatan lanjutan dari hasil penataan kawasan Gotting berupa bangunan kios, perluasan parkiran, dan konstruksi pengaman tebing akan berlanjut dengan perizinan yang baru. Yaitu, sesuai besaran dampak dan jenis usaha yang akan terbangun di kawasan Simpang Gotting di masa yang akan datang.

Sementara itu, meskipun lahan kegiatan di lokasi Simpang Gotting yaitu Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) secara teknis pekerjaan umum, tetapi status lahan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain dalam penguasaan masyarakat. Maka peruntukan dan pemanfaatannya perlu persetujuan masyarakat. Tetapi karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan ruang milik jalan provinsi, maka pada tahapan selanjutnya yakni pembangunan utilitas-utilitas atau bangunan, perlu rekomendasi pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (Bab V Pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan)

Melalui penjelasan pada acara podcast tersebut, masyarakat Samosir hendaknya dapat memahami secara menyeluruh pokok permasalahan. Sehingga ke depan mendapat dukungan semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Samosir dan kepentingan masyarakat secara umum.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment