Buang Sampah Sembarangan di Medan Penjara 3 Bulan

TOPMETRO.NEWS – Masyarakat Kota Medan baik secara individu maupun lembaga harus hati-hati dalam membuang sampah. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dinyatakan, bagi individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta, sedangkan lembaga/badan atau kantor dikenakan denda Rp50 juta.

Hal itu diketahui pada sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilakukan oleh anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung di Jalan Perjuangan Gang Perkauman Medan, Minggu ( 18/6).

Kata politisi perempuan partai Golkar itu, Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan diharapkan nantinya akan dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat ingin melakukannya dengan baik serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan ini menjadi sebuah kota yang bersih.

” Dengan adanya sosialisasi Perda nomor 6/2015 tentang pengelolahan Persampahan di Medan diharapkan penanganan persampahan di Medan dapat berbasis masyarakat. Dimana, selain masyarakat dapat menjalani kehidupan bersih, dengan adanya sosialiasi ini juga agar masyarakat mampu menjadikan sampah bernilai ekonomis, “sebutnya.

Bendahara PDK Kosgoro 1957 Medan itu berharap agar Perda pengelolaan sampah tersebut diimplementasikan oleh masyarakat sehingga penanganan sampah di lingkungan masyarakat bisa maksimal, terutama masalah sampah rumah tangga. “Bila tidak dikelola secara maksimal, lambat laut masalah sampah bisa menjadi persoalan yang sangat serius.

Dalam mengelola sampah, lanjutnya, Pemko Medan dapat melakukan kerjasama dengan kelompok masyarakat, dan pihak yang lain. Termasuk dalam melakukan pengawasannya.

“Jangan sampai pengelolaan sampah berjalan sendiri-sendiri sehingga ketika ada sampah berserakan di tengah jalan seolah tidak ada yang mengurus. Jika sampah dikelola secara maksimal tidak hanya membuat lingkungan bersih, juga dapat menghasilkan materi karena sampah bisa diaur ulang menjadi pupuk organik,” katanya.

Kita berharap sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat menjadikannya sebagai momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.

Diketahui dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 diamanatkan bila seseorang/individu membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan 3 (tiga) bulan, bila Badan, Lembaga atau Kantor membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

“Selain itu, yang sangat strategis di dalam Perda ini, jika seseorang memberikan informasi atau melaporkan orang atau lembaga yang membuang sampah sembarangan ke Dinas Kebersihan ataupun melalui tim, akan diberikan insentif,” tandasnya. ( TM/04)

Related posts

Leave a Comment