Membuka Fakta Merlawan HOAX Dalam perkara Rumah Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Membuka Fakta Merlawan HOAX Dalam perkara Rumah Rehabilitasi Pengguna Narkoba

topmetro.news – Sidang perkara terkait tiga berkas kasus Pidana Rumah rehabilitasi Pengguna Narkoba di Desa Raja Tengah, Kec. Kuala, Kab. Langkat sudah di gelar pada Pengadilan Negeri Stabat Sumatera Utara.

Persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam agenda pemeriksaan saksi, tidak terlihat adanya kesaksian oleh para saksi yang di hadirkan oleh JPU. Yang menyatakan bahwa ada semacam perekrutan yang dilakukan oleh pihak Rehab atau petugas Rumah Rehabilitasi Narkoba.

Sebelumnya beredar opini yang begitu dramatis yang membuat siapapun tercengang ketika mendengar issu itu. Tentang kejadian yang ada di Rumah Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Pasca OTT yang dialami oleh Bupati Langkat non aktif pada Januari 2022.

Opini issu dalam pemberitaan sebelumnya sangat Tendensius dimana telah terjadi perbuatan sadis seperti, penyiksaan, perbudakan bahkan Perdagangan Manusia yang kemudian dapat mempengaruhi setiap orang yang mendengar opini miring yang sengaja di hembuskan tersebut yang kemudian mengaburkan fungsi dan manfaat sebenarnya dari Rumah Rehabilitasi Pengguna Narkoba yang terletak di desa Raja Tengah, Kuala, Langkat tersebut.

Dengan menggunakan istilah – istilah yang di design sedemikian rupa untuk mendiskreditkan klien kami dan juga secara otomatis membunuh karakter dan mengaburkan serta menghilangkan Fungsi dan Manfaat dari Rumah Rehabilitasi yang bertujuan untuk turut serta dalam upaya Pemberantasan NARKOBA yang menjadi musuh bersama di Negara ini.

Dalam pengusutan kasus ini, LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) kami nilai sangat berlebihan bahkan telah mendahului proses persidangan yang masih berlangsung. Dalam laman resmi LPSK terdapat sebuah tulisan yang menyatakan “ Perbudakan Oleh Local Strongman Langkat “. Tuduhan seperti ini sesungguhnya tidak layak di keluarkan oleh institusi atau lembaga Negara tanpa ada putusan Hukum dari Pengadilan. Jangan pernah lupakan bahwa negara kita adalah negara hukum!

Lebih Lanjut

Selain itu, LPSK juga menuduh dan menyimpulkan bahwa tidak ada kegiatan rehabilitasi melainkan Rumah rehabilitasi tersebut merupakan tempat praktek perbudakan dan perlakuan yang keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sungguh merupakan tuduhan berlebihan yang membabi buta, dimana Rumah Rehabilitasi yang sudah ber usia 10 tahun tersebut sudah menyelamatkan banyak pecandu narkoba dari ketergantungan yang sebenarnya harus di dukung dan diapresiasi.

Pemilihan kata atau istilah yang di gunakan oleh LPSK dari awal kami nilai sudah di design sedemikian rupa untuk menggiring opini publik dan mencoba mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. istilah Kerangkeng Manusia, Kereng, Local Strongman, Perbudakan, Kerja Paksa, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh LPSK merupakan bentuk ketidak profesionalan lembaga tersebut yang sangat subjektif dan tendensius yang mendahului proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Stabat, langkat.

Belum lagi diketahui belakang ini, bahwa ada kurang lebih delapan orang saksi yang di bawa atau dikarantina oleh LPSK. Sehingga jaksa sulit untuk berkomunikasi dengan para saksi tersebut. Padahal itu merupakan saksi yang akan di majukan oleh JPU dalam proses persidangan. Namun kami Penasehat Hukum terdakwa dalam kasus ini tidak menyebutkan dan menuduh bahwa Saksi Di Kereng atau dikerangkeng oleh LPSK.

Sebagai penutup perlu kami sampaikan disini bahwa LPSK terlalu jumawa dengan tindakannya yang menyurati Majelis Hakim. Dalam persidangan ini untuk majelis hakim berkoordinasi dengan LPSK. Hal ini adalah tindakan Bodoh dan Konyol, karena dalam sebuah persidangan Majelis Hakim memiliki kewenangan Penuh untuk menentukan perkara ini. Dan tidak boleh berkordinasi dengan pihak manapun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Reporter | Viktor

Related posts

Leave a Comment