Pernah DPO, Pengamat Minta Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Konglomerat Mujianto

perkara konglomerat terkenal

topmetro.news – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara konglomerat terkenal, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Kali ini Mujianto selain menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp39,5 miliar.

Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak menjalani penahanan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar.

“Maling kecil, langsung ditahan. Dari kepolisian hingga proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar. Bahkan kerugian negara sampai puluhan miliar. Enggak ditahan. Aneh lah,” katanya menjawab konfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Korupsi Musuh Bersama

Muslim menerangkan, salah satu alasan pelaksanaan hukum adalah, untuk dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan sendi-sendi perekonomian bangsa..

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama. Jadi hakim harus ingat itu. Untuk itu saya berharap agar hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan. Namanya juga orang kaya. Nah. Saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi. Siapa yang mau bertanggungjawab?” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, pengabulan penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak. Hal itu karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang menurut penilaiannya, buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan ia pelaku yang sudah pernah lari (DPO) dalam perkara lain di tahun 2018 lalu. Rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya majelis hakim kita mohonkan agar tidak sembarangan mengabulkannya. Gak layak ditangguhkan,” timpalnya.

Karena itu, ia kembali meminta agar Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, khususnya majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto.

Notaris Elvira

Di bagian lain, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan penangguhan penahanan notaris Elvira yang juga sudah jadi terdakwa.

“Apa efek jera jika seperti itu? Dikhawatirkan ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” tandasnya.

Jadi, Muslim Muis meminta agar majelis hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.

Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan itu belum dikabulkan karena masih ada syarat yang diajukan yang kurang.

Sementara jaksa dalam dakwaan menyebut terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu terdakwa juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, nama terdakwa Mujianto ‘terseret’ dalam perkara pemberian kredit tidak sesuai ketentuan perbankan kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.

Canakya menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang. Menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp39,5 miliar.

reporter | Robert Siregar/REL

Related posts

Leave a Comment