YARA Sampaikan 4 Poin ke Pj Bupati Aceh Singkil, Persoalan Keuchik Ujung Sialit dan Pelanggaran Kepala BKPSDM Ikut Dibahas

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil menemui Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, di pendopo, Selasa (16/8/2022).

topmetro.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil menemui Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, di pendopo, Selasa (16/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim bersama Ketua Posko YARA Kecamatan Suro M Yamin menyampaikan empat catatan yang belum terealisasi di bupati sebelumnya.

Keempat catatan itu di antaranya mengenai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tahun 2020 lalu. Di mana sampai berakhirnya masa jabatannya, Bupati sebelumnya belum mengeksekusi. Padahal, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Mengenai gugatan klien kami yaitu Asriaman Zega ke PTUN Banda Aceh tentang perintah PTUN kepada Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil. Khusus lampiran Nomor Urut 2 Keuchik yang terpilih. Yang diangkat di Kampung Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil atas nama Meidisin Zai,” kata Kaya Alim melalui siaran persnya.

Menurut Kaya Alim, Putusan PTUN tersebut sudah jelas. Yakni, mewajibkan Bupati Aceh Singkil mencabut SK Pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat terpilih, Meidisin Zai. Namun, Bupati Aceh Singkil sebelumnya, Dulmusrid, tidak pernah mengeksekusi perintah tersebut sampai berakhirnya masa jabatannya.

“Kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan Putusan PTUN Banda Aceh. Agar jangan dinilai sebagai pejabat yang tidak taat aturan,” ungkapnya.

Kebun, SHM, dan KASN

Selain masalah Putusan PTUN, YARA juga menyampaikan mengenai tindak lanjut pembangunan kebun plasma oleh perusahaan pemilik HGU kebun kelapa sawit. Di mana sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban, yaitu membangun kebun plasma 20 persen.

Padahal, kata Alim, Bulan Oktober tahun lalu sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma dengan tenggang waktu enam bulan. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.

Selanjutnya, mengenai realisasi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bangunan rumah BRR di Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu. Sampai saat ini, pemerintah belum merealisasikannya.

Padahal, kata Alim, warga korban gempa tahun 2005 silam sudah menghuni rumah tersebut sejak tahun 2008 tanpa memiliki alas hak. Ia mengkhwatirkan adanya konflik. Karena komplek perumahan BRR tersebut berdekatan dengan perusahaan perkebunan.

Dan terakhir mengenai Rekomendasi KASN kepada Pj Bupati Aceh Singkil. Alim juga menyampaikan agar Pj Bupati untuk segera melaksanakan semua poin-poin rekomendasi tersebut. Termasuk segera memeriksa Kepala BKPSDM Aceh Singkil inisial AH. Karena sesuai dengan Rekomendasi KASN kepada Pj Bupati, untuk segera membentuk tim pemeriksa, terkait dugaan pelanggaran kewajiban masuk PNS.

“Ada 4 poin yang kami sampaikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil dalam pertemuan itu. Dan sekaligus menyerahkan dokumen keempat catatan itu. Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakannya,” tutup Alim.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment