topmetro.news – Dalam tahun 2022 ini, telah berlaku PTDH terhadap tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil. Ketujuh oknum PNS tersebut menerima PTDH akibat melanggar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun baru-baru ini reporter topmetro.news mendapatkan sebuah informasi dari narsum yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengatakan, masih ada tiga orang lagi PNS yang melakukan tindak pidana yang sama, yakni inisial MN, JI, dan AM.
Anehnya, ketiganya ini masih aktif sebagai PNS dan masih menerima gaji dari Pemkab Aceh Singkil. Padahal ketiganya juga mantan narapidana kasus tipikor. Bahkan terlebih dulu berkekuatan hukum tetap daripada ketujuh ASN yang sudah menerima PTDH.
“Saya melihat Pemda Aceh Singkil diskriminatif dalam menetapkan keputusan PTDH terhadap tujuh orang PNS yang sudah nonaktif. Padahal ada tiga nama lagi yang juga melakukan kasus serupa. Namun kenapa tidak di-PTDH,” ucap narsum, Senin (22/8/2022).
“Kalau memang untuk menegakkan aturan sebagai mana amanat dalam UU ASN dan membersihkan tubuh kepegawaian yang ada di Aceh Singkil dari kasus tipikor, maka mereka juga seharusnya menerima eksekusi. Bukan tebang pilih,” lanjutnya.
Menurutnya, tidak adil, bila pihak terkait hanya memberhentikan ketujuh PNS tersebut. “Menjadi tanda tanya besar buat kami selaku masyarakat. Dan menjadi catatan hitam. Bagaimana keadaan pemerintah kita yang tidak netral dalam memutuskan sikap,” tandasnya.
“Kami berharap, kepada Pj Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis agar dapat melakukan peninjauan kembali kasus ketiga PNS yang juga memiliki catatan hitam namun masih aktif. Karena kami yakin, di tangan pj inilah birokrasi di Aceh Singkil dapat pulih kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ali Hasmi, belum menjawab konfirmasi reporter topmetro.news yang menanyakan soal info tersebut. Pertanyaan yang disampaikan via WhatsApp, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum dibalas.
reporter | Rusid Hidayat