Polisi Kantongi Identitasnya, 2 dari 3 Perampok Rp350 Juta Menyerahkan Diri

Polisi Kantongi Identitasnya, 2 dari 3 Perampok Rp350 Juta Menyerahkan Diri

topmetro.news  Dua orang pelaku tindak pidana perampokan di daerah Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan diri ke Polsek Suro, pada Minggu (21/8/2022).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui AKP Abdul Halim, SH menerangkan, “Pada saat itu pelapor mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dari Desa Srikayu hendak menuju Desa Mandumpang. Dengan membawa satu tas ransel yang berisi uang tunai sebesar Rp350.000.000 untuk pembayaran SP CV. Pandan Jaya milik H.Ketek.”

“Pelapor merasa ada yang mengikutinya menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Silatong mobil merek Avanza warna silver menyenggol Pelapor sehingga Pelapor terjatuh dan menyebabkan luka-luka. Pada saat pelapor terjatuh turun seorang yang tidak di kenal menghampiri pelapor dan mangambil tas ransel tersebut,” jelas kasat reskrim.

Tidak lama kemudian saksi tiba di tempat kejadian dengan menggunakan mobil Dump Truk dan berhenti sambil berteriak. Sehingga orang yang mengambil tas ransel itu naik ke dalam mobil kemudian kabur ke arah Kota Subulussalam. Saksi sempat mengejar sampai ke daerah Penanggalan Kota Subulussalam. Namun mobil Avanza warna silver tersebut sangat kencang dan saksi tidak dapat mengejar hingga kehilangan jejak,” lanjutnya.

Pelapor S (35) yang merupakan warga desa Lae Riman kecamatan Simpang Kanan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Singkill, ketiga terduga pelaku berhasil berhasil diketahui dari hasil penyelidikan berinisial RA (27), SB (26) dan HC (30) yang merupakan warga kecamatan Suro kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku Serahkan Diri

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku menyerahkan diri.

“Pelaku RA (27) dan SB (26) menyerahkan diri melalui pendekatan dan negosiasi terhadap keluarga tersangka oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Suro dari tanggal 18 Agustus hingga tanggal 21 Agustus 2022. Sedangkan HC (30) masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan komplotan perampokan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor jenis Beat warna biru putih nopol BL 2708 RR dan satu unit mobil avanza silver nopol BK 1968 UI yang para pelaku tinggalkan di sebuah kebun kelapa sawit dari hasil penyelidikan.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 dari KUHPidana,” lengkap AKP Abdul Halim.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment