Masa Pelaksanaan Tinggal 50 Hari, Progres Proyek DAK Huta Ginjang Samosir 2022 Masih 11 Persen

Pengerjaan proyek dengan No. Kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, sepertinya tidak serius. Sesuai kontrak, pengerjaannya mulai tanggal 11 April 2022. Dan masa pelaksanaan 180 hari.

topmetro.news – Pengerjaan proyek dengan No. Kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, sepertinya tidak serius. Sesuai kontrak, pengerjaannya mulai tanggal 11 April 2022. Dan masa pelaksanaan 180 hari.

Hal tersebut diketahui dari penjelasan konsultan supervisi CV Wahyu Kreasi Utama, Beatus Situmorang, saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (26/8/2022).

“Pelaksanan di lapangan tidak paham dan tidak cakap. Makanya progresnya sampai minggu lalu (19 Agustus 2022) hanya 11 persen lebih saja. Mungkin kontraktornya tidak ada modal. Atau tidak serius atau tidak mengerti. Karena kita lihat pelaksana lapangannya tidak cakap,” jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, bahwa item Pekerjaan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang adalah pasangan drainase sebanyak 663,50 meter kubik. Kemudian, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter meter kubik. Lalu, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1.680,75 meter kubik. Base course kelas A 1.680 kubik. Galian pelebaran sebanyak 1.643,75 meter kubik. Serta hotmik 1.339,30 ton. Semua itu sesuai dengan kontrak.

Lambatnya progres pekerjaan sudah terlihat pada fakta tanggal 13 Juni 2022 yang masih kurang lebih 1 persen. Hal itu diketahui saat Dinas PUTR Pemkab Samosir melakukan SCM dengan mengundang penyedia.

Ada pun saran masukan oleh unsur kegiatan secara tertulis antara lain, supaya penyedia mendatangkan peralatan. Kemudian menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat reschedule.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2022, berlangsung SCM kedua karena progres masih kurang lebih 4,28 persen. “Pada saat SCM kedua, kami langsung buat tes case, yaitu tiga minggu setelah SCM kedua progres harus 34,89 persen,” ujar Beatus Situmorang.

Jika dirunut dari jadwal pelaksaan, dimulai tanggal 11 April 2022 dengan masa pelaksanaan 180 hari, maka waktu pelaksanaan sudah berjalan 130 hari (sampai tanggal 19 Agustus 2022). Artinya, masa pelaksanaan tinggal 50 hari lagi.

DP 25 Persen

Padahal kontraktor di awal sudah mengambil DP (panjar-red) sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Atau 25 persen dari Rp8.774.456.000, yaitu sebesar Rp2.193.614.000.

Sekadar diketahui, jika dihitung progres berbanding DP yang sudah dicairkan sebesar 25 persen, maka berpotensi kuat pihak terkait telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar selisih nilai DP dikurang persentase progres saat ini.

Modus seperti ini sulit untuk terdeteksi APH. Lalu, masyarakat pegiat anti korupsi juga sulit memahaminya. Apalagi ada oknum dekat pemangku kepentingan kerap menuliskan di berbagai WAG terkait pengadaan barang jasa, katanya ke APIP.

Informasi lain menyebut, bahwa rekanan yang mengerjakan Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir senilai Rp9,7 miliar lebih itu beralamat di Jalan Rose Garden 3 Nomor 99, RT 002/RW.017 Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Di manainformasinya, rekanan tersebut orang dekat salah seorang pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir.

Informasi lainnya, sewaktu masa pelelangan proyek, syarat untuk pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokpil) Nomor 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf (F) Persyaratan Teknis Point (2). Yaitu, memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. Antara lain, ‘asphalt mixing plan’ (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan stone crusher 60 ton/jam.

Sehingga rekanan yang mengikuti tender sempat melayangkan surat keberatan atas syarat yang tak lazim tersebut.

“Logikanya, hotmik dan base course dibeli bukan diproduksi oleh rekanan. Seharusnya cukup dukungan ketersediaan material,” ungkap salah seorang rekanan yang mengaku mengikuti tender proyek.

Dan ternyata kemudian, bahwa di lapangan saat ini tidak ada peralatan AMP dan ‘stone crusher’ sebagaimana persyaratan. Atau belum ada instalasi di lapangan atau tidak ada di lapangan sama sekali.

Padahal dalam LDP waktu lelang ada persyaratan teknis pada poin 2. Yaitu, memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu ‘asphalt mixing plan’ (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan ‘stone crusher’ 60 ton/jam.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment