Komite Rakyat Bersatu, Siap Aksi ke Pengadilan Negeri Medan

Pengalihan penahanan terdakwa kasus kredit macet di BTN, Mujianto, oleh PN Medan, dari Rutan Tanjung Kusta menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan, mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat.

topmetro.news – Pengalihan penahanan terdakwa kasus kredit macet di BTN, Mujianto, oleh PN Medan, dari Rutan Tanjung Kusta menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan, mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya dari Komite Rakyat Bersatu.

Mereka menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim PN Medan yang menyatakan terdakwa Mujianto sakit dan perlu mendapatkan perawatan di luar rutan, sangat berbeda dengan penjelasan Kajari Medan.

Di mana Kajari Medan menyatakan bahwa terdakwa Mujianto tidak mengalami sakit serius, sehingga harus mendapatkan fasilitas menjadi tahanan kota. Sebab, masih menurut Kajari Medan, bahwa berdasarkan rekam medis dokter RS Dr Pirngadi Medan, tidak ada hal serius terkait kesehatan terdakwa.

“Ini sungguh menjadi keprihatinan kita. Bahwa ada beda pandangan terkait terdakwa Mujianto oleh dua lembaga hukum di Republik Indonesia tentang status pemberian tahanan terhadap Mujianto. Dan wajar jika akhirnya publik bertanya ada apa dengan lembaga peradilan kita,” ujar Johan Merdeka kepada media saat memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Medan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Johan, perlakuan terhadap Mujianto terkesan spesial. Apalagi kasusnya adalah kredit macet di BTN senilai Rp39,5 miliar. Kemudian adanya uang jaminan sebesar Rp500 juta melalui Panitera PN Medan dan jaminan keluarga dan seorang ustadz.

“Kita hormati keputusan Majelis Hakim PN Medan yang memberikan status penahanan kota kepada terdakwa Mujianto dengan alasan kesehatan. Namun faktanya berdasarkan surat Kajari Medan, bahwa terdakwa tidak mengalami sakit serius sehingga harus mendapatkan status tahanan kota jika merujuk surat dari dokter Rumah Sakit Pirngadi Medan,” katanya.

“Sungguh naif dan jikalah boleh seperti itu maka harus berlaku juga untuk tahanan lainnya yang memiliki riwayat sakit serius. Sebab asas hukum ‘equality before the law’ dan semua warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum. Jadi jangan ada diskriminasi hukum,” tegas aktifis Medan ini.

Tujuan Aksi

Terkait dengan rencana Komite Rakyat Bersatu ke PN Medan, dengan tegas ia katakan bahwa aksi itu sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan.

“Aksi yang akan kami lakukan di PN Medan bukan bermaksud mengintervensi kewenangan majelis hakim. Namun sebagai komunitas ‘civil society’ yang peduli atas tegaknya hukum dan keadilan. Maka aksi ini sekedar mengingatkan sekaligus mempertegas kepada siapa pun yang coba mau mengintervensi hukum dengan alasan apa pun. Ini prinsip sekaligus sebagai bentuk penghormatan kami atas tegaknya hukum dan keadilan untuk seluruh masyarakat,” ucap Johan di akhir wawancara.

Aksi itu sendiri mereka rencanakan berlangsung, Selasa (30/8/2022), pukul 09.00 WIB, dengan sasaran Kejari dan PN Medan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment