Putusan 69 Perkara Inkracht, Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti

Kejari Madina

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor tersebut, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian SH MH bersama Kasi Intel Pati Zai SH, Kasi BB, dan lainnya dalam keterangan pers usai memusnahkan barang bukti mengatakan, pemusnahan dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Madina.

Jenis barang rampasan itu terdiri dari barang bukti narkotika 48 perkara, barang bukti Oharda 5 perkara, barang bukti Kamnegtibun/TPUL 8 perkara.

Sementara untuk Cabang Kejari Madina di Kotanopan terdiri Narkotika 7 perkara, barang bukti Kamnegtibum/TPUL 1 perkara sehingga total keseluruhan 69 perkara.

“Pemusnahan ini dari periode November 2021 sampai Juli 2022, namun karena padatnya acara, kesibukan kantor dan di Pemkab Madina seharusnya dimusnahkan pada bulan Juli, akhirnya kita memutuskan pada hari ini. Tentunya ini tidak mengurangi makna dari kegiatan ini,” katanya.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan dari Kejari Madina terdiri Narkotika Jenis Ganja sebanyak 53.951,61 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 427, 57 Gram, pakaian 16 potong, Elektronik/HP dan timbangan elektrik 15 unit dan barang lainnya 59 buah.

Sementara barang bukti dimusnahkan dari Cabang Kejari Madina di Kotanopan terdiri dari Narkotika Jenis Ganja sebanyak 89,4 gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7,19 gram, pakaian 4 potong, elektronik/Hp dan timbangan elektrik 1 unit dan barang lainnya 18 buah.

Novan mengimbau kepada masyarakat agar menghindari narkotika dan barang haram lainnya.

“Dan kita juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu pemutusan mata rantai narkotika, memberikan informasi bila ada melihat menemukan kepada aparat penegak hukum, sehingga Madina terbebas dari narkotika,” harapnya.

Relis

Related posts

Leave a Comment