Meresahkan, 2 dari 4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Diganjar 14 Tahun

Dua dari 4 terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai Ejwin Efendi Sitorus alias Aji dan dan Boby Efendi Hutapea (berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan virtual, Kamis (1/9/2022), di Cakra 4 PN Medan masing-masing menerima ganjaran 14 tahun penjara.

topmetro.news – Dua dari 4 terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai Ejwin Efendi Sitorus alias Aji dan dan Boby Efendi Hutapea (berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan virtual, Kamis (1/9/2022), di Cakra 4 PN Medan masing-masing menerima ganjaran 14 tahun penjara.

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Oloan Silalahi, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni bersama-sama secara melawan hukum dan tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 2 kg. “Narkotika tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Narkotika untuk keperluan ilmu pengetahuan seperti farmasi atau atas seizin Kemenkes maupun BPOM,” urai Oloan.

Keadaan memberatkan, peran terdakwa memperluas peredaran gelap narkotika di masyarakat dan banyak memakan korban. Termasuk mereka yang berlatarbelakang ekonomi lemah dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis terhadap Ejwin Efendi Sitorus alias Aji, sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sedangkan hukuman Boby Efendi Hutapea, lebih ringan setahun dari tuntutan.

Baik JPU Fransiska Panggabean maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding atas vonis tersebut.

Hubungi Tohir

JPU dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, Selasa (29/3/2022), Tohir alias Wisnu (berkas penuntutan terpisah) dihubungi seseorang bernama Yogi (belum tertangkap) agar menyediakan sabu seberat 2 kg. Tohir, Minggu (3/4/2022), kemudian menghubungi Boby Efendi Hutapea (juga berkas terpisah) mencarikan sabu 2 kg pesanan Yogi.

Tiga hari kemudian keduanya bertemu dengan terdakwa Ejwin Efendi Sitorus di Horel Ananda Tanjungbalai.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (7/4/2022), kemudian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Yakni dengan cara menyamar seolah pembeli 2 kg sabu lewat sambung ponsel Tohir alias Wisnu.

Rp920 Juta

Akhirnya ada kesepakatan harga sabu per kilogramnya sebesar Rp460 juta. Dengan demikian totalnya Rp920 juta untuk 2 kg sabu. Keesokan harinya anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran sepakat bertransaksi dengan Tohir dan Boby di Hotel Assifa Tanjungbalai. Namun gagal karena saat itu kedua terdakwa tidak membawa sabunya.

Tohir, warga asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, Sabtu (9/4/2022), kemudian menelepon Ejwin Efendi Sitorus, agar menghubungi saksi DTM Adhan alias Atok untuk memesan 2 kg sabu dengan harga Rp380 juta per kg. Keesokan harinya DTM Adhan menyerahkan sabu sesuai pesanan. Kemudian Ejwin memasukkan ke bagasi sepeda motornya dan ia simpan di rumahnya.

Terdakwa Tohir, Minggu (10/4/2022), menelepon saksi polisi yang lagi menyamar. Klimaksnya disepakati transaksi dilakukan keesokan harinya di Hotel Ananda Tanjungbalai. Tohir, Ejwin Efendi Sitorus, dan Boby langsung dibekuk saksi polisi bersama timnya. Di tempat terpisah, DTM Adhan pun menyusul berhasil dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment