topmetro.news – Diskominfo Asahan menggelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2022 selama 2 hari (1-2 September). Bimtek di ikuti 150 orang yang berasal dari OPD dan Kecamatan, berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati.
Sebagai narasumber Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provsu, Dra Efi Zarnita MSi, Asisten II Sekdakab Asahan, Drs. Muhilli Lubis, Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin SH MM dan juga Kabid Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Diskominfo Asahan, Arbin Ariadi Tanjung SE.
Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang Asisten II bacakan menyampaikan saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan pribadi maupun sosial.
Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 28f, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi. Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
Harus Terbuka
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka. Dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” kata Muhili.
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik. Untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Menindaklanjuti UU No 14 tahun 2008 tersebut, Mendagri mengeluarkan Permendagri No 3 tahun 2017. Tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pemkab Asahan telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Asahan No 283-Kominfo-tahun 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan juga dokumentasi.
“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan Kemendagri,” kata Muhilli.
Dra Efi Zarnita MSi menyampaikan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi melalui permohon dan/atau menyebarluasan informasi.
penulis : EN