Pemko Medan Diminta Gratiskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu

Pemko Medan Diminta Gratiskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu

topmetro.news Hingga saat ini masih banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan pencapaian PBB tergolong minim, masih 23 persen.

Banyak faktor yang menyebabkan minimnya pencapaian PBB di Kota Medan. Salah satunya karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik bumi maupun bangunan yang hampir 2 kali lipat.

Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, meminta Pemko Medan agar berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah. Seperti menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah maupun tanah dengan ukuran tertentu, maupun rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah, yakni dengan menggratiskan PBB. Semisal bagi rumah yang luas bangunan 36 meter persegi ke bawah dan luas tanah 60 meter persegi ke bawah,” ungkap Dhiyaul, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, kenaikan PBB yang signifikan membuat banyak masyarakat tidak mampu membayar. Pada kegiatan reses yang berlangsung di beberapa waktu lalu, sejumlah warga menyoalkan kenaikan PBB yang hampir 100 persen daripada tahun sebelumnya.

Masyarakat Keberatan

“Kenaikan PBB ini cukup memberatkan masyarakat. Apalagi bagi mereka yang ekonominya pas-pasan. Informasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), banyak piutang PBB dan pencapaiannya masih sangat minim,” tukasnya.

Ia meminta Pemko Medan agar meniru Pemerintahan DKI Jakarta yang telah menggratiskan tarif PBB bagi rumah yang NJOP nya di bawah Rp 2 miliar, juga menggratiskan PBB rumah para pejuang dan guru.

“Kita harapkan Pemko Medan bisa mencontoh Jakarta yang menggratiskan PBB untuk rumah tertentu, maupun kepada warga yang tidak mampu. Masih banyak sektor lain yang bisa digali potensinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Sekaitan hal ini, masyarakat telah mengeluhkan kenaikan PBB. Seperti yang Irma Suryani sampaikan, ia menyebutkan tagihan PBBnya tahun ini mencapai Rp321 ribu. Biasanya tarif PBB yang di tagih setiap tahun berkisar Rp185 ribu.

“Mahal kali PBB sekarang, hampir 2 kali lipat naiknya. Rakyat kecil ini makin susah aja dibuat pemerintah,” keluh ibu lima anak ini.

Keluhan sama juga dilontarkan ibu Batubara, warga Tanjung Rejo, Sunggal, saat menghadiri reses Dhiyaul Hayati beberapa waktu lalu. Wanita paruh baya ini berharap kepada legislatif agar menyampaikan kepada Wali Kota Medan untuk menggratiskan PBB bagi warga kurang mampu.

 

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment