Digrebek, IRT Ini Kedapatan Simpan 3 Kg Ganja

TOPMETRO.NEWS – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial TN (33) diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, bersama seorang pria berinisial BES (41). Dari kedua warga Jalan Langgar, Kecamatan Medan Area ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 Kg ganja kering siap edar.

Menurut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih melalui Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto kepada wartawan, Selasa, (20/6) mengatakan bahwa mereka sudah mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Memang benar, kita ada mengamankan dua terduga bandar ganja berikut dengan barang buktinya 3 Kg ganja kering siap edar,” kata Yudi.

Diterangkannya, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan mereka yang mengedarkan ganja dikawasan tempattinggalnya.

“Bermodal laporan dari warga itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.

Tersangka Yudi mengaku barang tersebut milik mereka. Alhasil, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 subs 112 undang–undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment