TOPMETRO.NEWS – Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang mengintimidasi wartawan di rumah dinas Duren Tiga, divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 12 September 2022. Sidang vonis terhadap Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo yang mengintimidasi wartawan digelar secara tertutup.
Namun jalannya sidang KKEP Bharada Sadam sopir sopir Ferdy Sambo itu disiarkan secara live di media sosial.
Dalam sidang kode etik itu, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi terhadap Sadam itu dibacakan Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji.
Dalam putusannya, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Selain itu, Sadam juga dinilai tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Komisi Sidang Etik Polri juga menilai intimidasi wartawan yang dilakoni Bharada Sadam masuk kategori pelanggaran sedang.
Atas perbuatannya, Sadam dijatuhi sanksi berupa etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat seperti dalam siaran Polri TV.
Dalam menjatuhkan sanksi, ada sejumlah hal yang dinilai meringankan.
Pertama, Sadam dinilai kooperatif memberikan keterangan selama persidangan.
Kedua, dia juga sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara yang memberatkan, kelakuan Bharada Sadam itu jadi pemberitaan di berbagai media.
Untuk diketahui, Bharada Sadam intimidasi wartawan terjadi saat wartawan meliput di rumah dinass Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Saat itu, 2 orang wartawan (red, Detik dan CNNIndoesia) diintimidasi.
Kedua wartawan itu dilarang mengambil foto dan video di lokasi.
Selain itu, Sadam juga merampas dan menghapus foto, video dan dan rekaman hasil peliputan di ponsel kedua wartawan ini.
“Perbuatan itu menghambat kebebasan pers. Bharada Sadam selaku anggota Polri seharusnya dapat diberikan pengertian secara santun,” tegas Rachmat.
BACA PULA | Kematian Brigadir J: Antara Rekonstruksi dan Motif
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kematian Brigadir J alias Joshua Hutabarat yang menyeret 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, bakal direkonstruksi (reka ulang peristiwa) pada Selasa (30/8/2022).
Dalam proses rekonstruksi ini masing-masing tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah dicopot dan dipecat, istrinya Putri Chandrawathi, kedua ajudannya Bharada E dan Brigadir RR serta Kuat Maaruf, asisten rumah tangga akan digali perannya dalam peristiwa ”Duren Tiga Berdarah” yang terjadi 8 Juli 2022 itu.
sumber\foto | pojoksatu