Kapolda Sumut Apresiasi KSBSI Sumut Gelar Kegiatan Focus Group Diskusi Jelang Penetapan UMK/UMP 2023

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara (Korwil Sumut) menggelar kegiatan Focus Group Diskusi (FGD).

topmetro.news – Menjelang penetapan upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dan dikaitkan dengan dinamika kebijakan naiknya bahan bakar minyak (BBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara (Korwil Sumut) menggelar kegiatan Focus Group Diskusi (FGD).

Diskusi di Aula Lantai 2 Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tersebut secara resmi dibuka Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diwakili Dir Intelkam Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK (foto).

FGD K-SBSI Sumut mengangkat tema, ‘Dampak Kenaikan Bahan (BBM) Terhadap Perekonomian Pekerja/Buruh dan Konsep Pemerintah Dalam Peningkatan Daya Beli Masyarakat Pekerja/Buruh di Wilayah Sumut Menjelang Penetapan UMK/UMP Tahun 2023’.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan (FGD) KSBSI Korwil Sumut itu. Sebab tidak semua aspirasi buruh/pekerja harus dengan aksi turun ke jalan alias demonstrasi yang dampaknya mengganggu pengguna jalan hingga reaksi dari iklim investasi dalam negeri.

“Sebab, kegiatan (FGD) ini merupakan satu langkah yang patut diapresiasi dan menjadi barometer bagi serikat pekerja / buruh di Sumut maupun di provinsi lainnya di Tanah Air untuk merumuskan usulan-usulan yang akan disampaikan untuk mencapai tujuan,” katanya.

Apalagi, KSBSI merupakan salah satu organisasi yang besar di Indonesia, dalam menyikapi situasi dan dinamika bermasyarakat saat ini. FGD ini merupakan suatu langkah maju bahwa organisasi yang sangat tepat.

“Sehingga memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Sebagai mitra tentunya pihaknya akan membantu menyalurkan hasil fokus group diskusi yang dilakukan. Apakah kepada gubernur atau pimpinan DPRD provinsi maupun eksekutif dan legislatif di pusat menjadi pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Kemitraan Kondusif

Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat dalam sambutannya mengatakan tujuan digelarnya kegiatan FGD ini adalah untuk membangun kemitraan yang kondusif, aman, dan terkendali antara pemerintah dengan serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS TK).

“Selain itu, mengupayakan peningkatan ekonomi yang sesuai dengan kondisi pekerjaan/buruh dan kebutuhan pekerja,” sebutnya.

Ramlan berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh.

“Mengupayakan pola kerjasama antara seluruh elemen serikat buruh/serikat pekerja, Apindo dan pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumut dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” sebutnya.

Dalam sambutannya, Ramlan mengatakan pasca-Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, banyak pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Hal itu karena perusahaan tidak dapat bertahan dan menutup usahanya.

“Dan selama tiga tahun terakhir upah buruh yang tidak naik. Walaupun naik di beberapa daerah tentunya tidak bisa mengimbangi beban kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Sehingga dalam situasi tersebut yang merasakan adalah masyarakat buruh/pekerja,” katanya.

Harga BBM

Kata Ramlan, pada tanggal 3 September 2022 baru lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM. Baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

“Keputusan tersebut sangat meresahkan di kalangan masyarakat buruh/pekerja. Dan hampir di seluruh daerah di Tanah Air dari berbagai elemen, organisasi, lembaga termasuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh melakukan penolakan atas kenaikan harga BBM tersebut,” sebutnya.

Penolakan tersebut sangat beralasan, karena kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.

“Bahwa akhir tahun 2022, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja di setiap daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sebutnya.

Pascakenaikan harga BBM, lanjut Ramlan, sangat perlu mengantisipasi keresahan kalangan serikat buruh/serikat pekerja. Khususnya masyarakat buruh/pekerja.

“KSBSI sebagai organisasi masyarakat buruh/pekerja khususnya Koordinator Wilayah Sumut berkepentingan untuk membicarakan dengan seluruh elemen serikat buruh/serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumut untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, di Sumut dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” katanya.

Sementara Aan Supono, perwakilan Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Sumut-Aceh BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat mendukung penuh acara KSBSI Korwil Sumut itu.

“Tentunya kami dari BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh kegiatan FGD ini. Kami BPJS Ketenagakerjaan siap berkontribusi untuk menghilangkan keresahan serikat pekerja/serikat buruh di tengah kenaikan BBM dan pembahasan penetapan UMK/UMP 2023. Dan BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah dalam menyiapkan data para pekerja untuk penyaluran bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Berdiskusi

Dari pantauan di lokasi, kegiatan FGD tersebut berlanjut dengan diskusi. Moderator adalah Dr Agusmidah SH MH selaku Wakil Dekan I FH USU. Narasumber Coki Ahmad Syahwier SE MP selaku pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment