Pelantikan 88 Pejabat Pemko, Wali Kota Pematangsiantar ‘Kangkangi’ Undang Undang

Hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik 88 pejabat.

topmetro.news – Hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik 88 pejabat.

Pelantikan 88 pejabat tersebut menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing, Sabtu (17/9/2022). Ia menilai Wali Kota Pematangsiantar mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, maka Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing pun melayangkan Surat Nomor: 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematangsiantar. Isinya perihal mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 pejabat Pemko Pematangsiantar.

Daulat Sihombing mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 162 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Daulat Sihombing menyebut, bahwa peraturan itu secara tegas mengatakan, gubernur, bupati atau wali kota tidak boleh melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Faktanya, dr Susanti Dewayani SpA dilantik tanggal 22 Agustus 2022. Lalu melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 september 2022. Dengan demikian belum mencapai enan bulan,” sebut Daulat Sihombing.

Lanjut Daulat, terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka Keputusan Walikota Pematang Siantar tidak sah menurut hukum. Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar.

Ia juga minta DPRD Kota Pematangsiantar mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut. Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD harus merekomendasikan pembatalannya.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment