Simpan 16 Paket Sabu, Residivis Kembali ke Sel

TOPMETRO.NEWS – Mulianto (61) warga Dusun II Lestari Desa Tumpatan Kecamatan Beringin dibekuk Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari kediamannya, Selasa (8/8/2017) sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka dibekuk karena mengulangi perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Ayah tiga anak ini sebelumnya sudah pernah dipenjara selama 4,6 tahun dalam kasus yang sama.

Informasi dihimpun, penangkapan Mulianto bermula ketika petugas Polres Deli Serdang mendapat kabar jika residivis kasus narkoba ini kembali terjun ke dunia bisnis haram setelah bebas dari penjara. Mendapat info berharga itu, sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan. Mulianto pun langsung dibekuk dari kediamannya berikut barang bukti sabu sebanyak 16 paket dengan total seberat 2,58 gram.

Saat diinterogasi, Mulianto mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Iwan di Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Sabu itu dibeli Mulianto 6 jam sebelum diamankan dengan harga Rp1,6 juta. Mulianto juga mengakui kepada petugas sudah tiga bulan mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka Mulianto. \

“Mulianto masih diperiksa,” sebutnya, Rabu (9/8/2017).(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment