Program Asimilasi Covid-19, AAN Bebas Hari ini

Narapidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN), akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (19/9/2022).

topmetro.news – Narapidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN), akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (19/9/2022).

Informasi yang topmetro.news dapatkan, AAN menjadi salah satu narapidana yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Dengan alasan, Program Asimilasi Rumah (Program Covid-19).

AAN mendapatkan program asimilasi rumah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Demikian pengakuan Kalapas Kelas IIB Panyabungan Mustafa Kamal Simamora ketika menjawab konfirmasi wartawan via seluler.

“Memang benar. Karena AAN sudah menjalani hukuman lebih dari setengah. Ia berhak mendapatkan program asimilasi rumah. Walau bagaimanapun kegiatannya masih tetap diawasi oleh Bapas dan dia menjadi wajib lapor,” ujarnya

Dan lanjutnya, hari ini ada tiga orang yang bebas dan mendapatkan asimilasi rumah yakni Ahmad Arjun Nasution hukuman 8 bulan penjara. Kemudian, Arisman Lubis hukuman penjaran 6 bulan. Serta Jupri Panjaitan hukuman penjara 6 bulan.

Program Asimilasi Rumah, katanya, merupakan hak seluruh narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kumhan Nomor 43 Tahun 2021. Dan Keputisan Menteri Kumham Nomor MHH-73.PK.0509 Tahun 2022. Sehingga Kalapas dan petugas lainnya tidak bisa menahan hak narapidana tersebut.

“Narapidana selain korupsi, pelecehan seksual dan masa hukumannya di atas lima tahun itu tidak bisa mendapatkan hak asimilasi rumah. Selain itu, narapidana tersebut sudah menjalani hukumannya setengah dan dua pertiga hukumannya jatuh sebelum tanggal 31 Desember,” jelasnya.

Bermasyarakat

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak. Yakni dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Sebelum Pandemi Covid-19, program asimilasi untuk narapidana bisa berlangsung di dalam maupun di luar lapas/rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Pelaksanaan asimilasi di rumah ini tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya. Klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen atau wajib lapor kepada pembimbing kemasyarakatan satu kali dalam seminggu,” sebutnya.

Ia menambahkannya, program ini berbeda dengan program reintegrasi. Seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Untuk program ini, hanya mempunyai kewajiban absen satu kali dalam sebulan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment