TOPMETRO.NEWS – Gugat Polri ke PTUN. Begitulah reaksi Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo menggugat putusan ke PTUN terkait pemecatan dirinya dari Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto langsung memberikan penjelasan.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.
Belakangan diketahui suami Putri Candrawathi ini dikabarkan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya itu.
Bambang menilai putusan sidang banding dari KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kapolri yang menerbitkan SK PTDH.
“Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan ke pejabat pembentuk KKEP,” kata Bambang seperti diberitakan JPNN, Kamis (22/9/2022).
Perbuatan Sia-sia
Bambang mengatakan SK PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itulah yang bisa digugat ferdy Sambo ke PTUN bila terdapat kesalahan prosedural.
Kendati begitu, dengan melihat tahapan-tahapan sampai sidang banding KKEP diputus, Bambang menilai langkah menggugat ke PTUN hanya akan sia-sia.
“Cuma mengulur waktu saja, karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar,” ujar Bambang.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
“Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.
BACA SELENGKAPNYA | Kalau Putri Sampai Dibui, Ancaman Mengerikan Ferdy Sambo untuk Polri?
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, apabila Putri dibui, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J diduga kuat menebar ancaman mengerikan untuk institusi itu. Duh!
Faktnya, hingga kini pubik masih terus menyoroti langkah penegak hukum yang tidak menahan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Padahal, status istri Ferdy Sambo ini, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Keputusan Bareskrim Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo ini pun menjadi tanda tanya besar.