Disnatalis ke-56, Korps HMI-Wati (Kohati) Aceh gelar Simposium bertema ‘Stop Human Traficcing’

Human trafficking

topmetro.news – Korps HMI-Wati (Kohati) Aceh gelar Simposium bertema ‘Stop Human Traficcing’. Simposium tersebut dalam rangka memperingati disnatalis Korps HMI-Wati (Kohati) ke 56.

Simposium tersebut dilaksanakan Badko HMI Aceh dan para pengurus serta Cipayung Plus sekawasan Banda Aceh berlangsung di Aula DP3A Aceh, Sabtu (24/09/2022).

” Tujuan kegiatan ini merefleksikan kembali hadirnya Kohati dalam mengabdi kepada Negeri. Sehingga kedepannya diharapkan Kohati lebih progresif terhadap isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak juga sebagai pelopor dalam mengkampanyekan hak perempuan dan anak khususnya di tanah Aceh,” sebut Melati Sari Maisara selaku Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Aceh melalui siaran pers, Sabtu (24/9/2022).

Disisi lain Ketua Pelaksana Kegiatan, Ismira menyampaikan kegiatan yang bertemakan “Stop Human Traficcing” itu sekaligus bekerjasama dengan Kabid pariwisata BADKO HMI Aceh untuk melakukan lounching empowering tourism yang akan di laksanakan di bulan Desember mendatang.

Dengan dipandu oleh Mutia Muninggar sebagai mederator, simposium kali ini di isi oleh beberapa pemateri yaitu, Riswati,S.Pd.i M.Si, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Suraiya Kamaruzzaman sebagai Presidium Balai Syura/ Pengurus PUSHAM USK Dan Rudi Bastian, Manager advokasi YBHA Peutuah Mandiri.

Pada Simposium tersebut mereka membahas Human Trafficking atau perdagangan
orang.

Human Trafficking atau perdagangan
orang itu sendiri adalah adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar
negara.

”Semua itu yang kita jabar tadi harus dicegah karena tujuannya eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap salah satu pemateri diskusi.

Sehingga dalam menyikapi Perdagangan Orang (Human Tarafficking) terhadap perempuan dan anak khususnya di Provinsi Aceh perlu keterlibatan seluruh pihak baik dari unsur Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat untuk dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam memberantas bahayanya Perdagangan Orang (Human Trafficking) baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Reporter I Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment