Oknum Polrestabes Medan Kirim Paket Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, ini Kata Saksi BNN

Jasmin Nugraha, anggota Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung

topmetro.news – Jasmin Nugraha, anggota Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung, Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas terpisah), hadir sebagai saksi lewat sambungan zoom, Selasa (27/9/2022), di Cakra 4 PN Medan.

Namun dalam perkara ini, saksi dihadirkan atas nama M Wisnu Wardhana, kebetulan oknum petugas di Polrestabes Medan. M Wisnu menghadapi dakwaan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan. Yakni, secara tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian lewat salah satu jasa pengiriman paket di Medan.

“Si pengirimnya tercatat atas nama Raja Yang Mulia. Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Belakangan kami ketahui kalau Raja itu adalah nama (terdakwa) M Wisnu Wardhana,” terangnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Ketika dikonfrontir, terdakwa juha dihadirkan secara virtual tersebut bersikeras bukan dirinya bernama Raja yang mengirimkan paket sabu tersebut.

“Saudara tetap pada keterangannya. Masih di situ saksinya. Dia (saksi Firman Nugraha) bilang kalau yang nama Dewa itu hasil pengembangan mereka tim dari BNN adalah saudara. Baiklah. Itu hak saudara membantahnya. Biar majelis hakim nanti yang menilainya,” tegas Oloan Silalahi.

Di bagian lain terdakwa warga Komplek Pondok Surya Blok II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan/Komp Pondok Surya Blok VI Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu mengatakan, ia berkomunikasi dengan seseorang bernama Yudi.

8 Transfer

Setelah menerima transferan lewat rekening bank, terdakwa menyediakan sabu seberat 20 gram tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal pengiriman paket sabunya ke Rangkasbitung, Provinsi Banten.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sudah delapan kali menerima transferan uang dari pria bernama Yudi tersebut.

Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Jasa TIKI

Sementara Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sunit). Di mana pengirimnya atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta. Dengan alamat, PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim kemudian, Selasa (17/5/2022), melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah Tim Satresnarkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap M Wisnu Wardhana.

Terdakwa kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment