Dituntut Rp1 Juta, Mata Nakhoda WN Myanmar ‘Berkaca-kaca’ Divonis Denda Rp500 Juta

Perkara tindak pidana perikanan yang didakwakan terhadap dirinya baru saja divonis majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Kamis (29/9/2022), di Cakra 4 Pengadilan Perikanan Medan.

topmetro.news – Ibarat kata pepatah orang bijak dulu, ‘Nasi Jadi Bubur’. Perkara tindak pidana perikanan yang didakwakan terhadap dirinya baru saja divonis majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Kamis (29/9/2022), di Cakra 4 Pengadilan Perikanan Medan.

Kedua bola mata Aung Kyaw Soe, nakhoda kapal penangkap ikan Warga Negara (WN) Myanmar itu tampak ‘berkaca-kaca’ saat penerjemah yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Lorita Pane menjelaskan diri terdakwa baru saja divonis denda Rp500 juta.

Pria berusia 38 tahun itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha.

Terdakwa selaku nakhoda kapal penangkap ikan KM PKFA 9546 GT 63,85 tidak memiliki izin dari lembaga terkait melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

“Terima Yang Mulia,” kata terdakwa melalui pria penerjemah bahasa Indonesia ke Bahasa Myanmar tersebut. Sedangkan JPU Lorita Pane menyatakan pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara pada persidangan pekan lalu, warga That Yat Chong, Myanmar tersebut dituntut agar dipidana denda Rp1 juta.

“Dalam tindak pidana perikanan yang memasuki wilayah ZEE negara asing sebagaimana dituangkan dalam UU Cipta Kerja, pelaku atau terdakwanya tidak diancam pidana penjara. Hanya denda,” kata Lorita seusai sidang.

Diamankan

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (26/3/2022) lalu, sekira pukul 07.49 WIB Kapal Perikanan Hiu 16 yang sedang berpatroli di perairan ZEE Indonesia.

Petugas perairan menemukan terdakwa bersama 4 anak buah kapal (ABK) juga warga negara asing (berkas penuntutan terpisah) menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment