Terkait PT SMGP, ini Rekomendasi Penyelesaian Secara Komprehensif yang Dilaporkan Tim ke Bupati Madina

Menindaklanjuti Surat Tugas Khusus dari Bupati Mandailing Natal Nomor 094/1919/2022 tanggal 22 September 2022, tim pun melakukan berbagai upaya

topmetro.news – Menindaklanjuti Surat Tugas Khusus dari Bupati Mandailing Natal Nomor 094/1919/2022 tanggal 22 September 2022, tim pun melakukan berbagai upaya. Yakni, peninjauan langsung ke lokasi insiden paparan gas beracun di Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga. Lalu wawancara dengan tokoh masyarakat, aparat desa, aparat Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM). Juga wawancara dengan pihak SMGP.

Kemudian menganalisa informasi dari sumber sekunder dan media massa. Melakukan pertemuan dengan OPD terkait dan pihak lainnya. Lalu dapat beberapa fakta-fakta, informasi, aspirasi masyarakat, pandangan ahli, praktisi. Berlanjut dengan kajian literatur, aturan perundang-undangan, serta pengalaman daerah lain yang juga memiliki investasi panas bumi.

Maka dari hal itu ada temuan berbagai hal yang menjadi akar persoalan insiden berulang paparan gas beracun oleh operasional PT. SMGP yang menyebabkan korban jiwa dan harta benda milik masyarakat sekitar Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Demikian penyampaian tim khusus bentukan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution yakni Irwan H Daulay dan Irwansyah Nasution, Rabu (5/10/2022), melalui topmetro.news, dalam mencari solusi dari permasalahan yang terjadi di WKP PT. SMGP yang mengakibatkan puluhan warga menjadi korban. Dan mendapat perawatan di RSU Panyabungan dan RSU Permata Madina pada tanggal 27 September 2020 lalu.

Irwan menjelaskan, berdasarkan hal di atas mereka menemukan beberapa permasalahan. Antara lain, adanya paparan gas beracun yang tidak terdeteksi oleh alat mono detector H2S. Adanya trauma psikosomatis oleh masyarakat jika mencium bau yang asing, meskipun dalam konsentersasi rendah (tidak membahayakan). Sehingga menyebabkan pusing, mual, muntah dan pingsan.

Lalu, adanya kemungkinan paparan gas H2S konsenterasi rendah yang secara alamiah terpapar di sekitar pemukiman warga. Adanya faktor-faktor lain yang belum teridentifikasi secara detail yang membutuhkan penelitian lebih lanjut oleh ahli kimia lingkungan/forensik. Termasuk menyelidiki penyebab kematian hewan ternak dan ikan peliharaan milik masyarakat Desa Sibanggor Julu. Yakni, sewaktu terjadinya insiden tanggal 27 September 2022 di Wellpad T-11.

Konsultan Independen

Belum ada tim konsultan independen yang bertugas mengedukasi masyarakat sekitar WKP terkait keamanan dan keselamatan lingkungan. Baik akibat paparan gas beracun maupun oleh limbah B3. Kurang fleksibilitas penerapan SOP sewaktu melakukan pekerjaan operasional berkaitan dengan jarak aman (buffer zone) dengan aktifitas masyarakat sekitar. Sehingga menutup upaya relokasi sementara terhadap warga atau libur desa sewaktu melakukan pekerjaan/operasional beresiko tinggi. Termasuk terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat sekitar.

Untuk itu, kata Irwan, berdasarkan temuan di atas, maka tim merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian guna menjamin keberlanjutan investasi. Sekaligus menjamin keselamatan masyarakat sekitar WKP (penyelesaian secara komprehensif). Tidak saja bermaksud mencegah insiden berulang, juga yang tidak kalah pentingnya bagaimana mengatur hak dan kewajiban masyarakat sekitar dengan PT. SMPG dan demikian juga dengan Pemkab Madina.

Rekomendasi itu adalah:

1. Melahirkan aturan dan wadah bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar WKP guna menyelesaikan segala persoalan yang timbul antara kedua belah pihak. Baik persoalan jangka pendek maupun jangka panjang. Antara lain pengaturan tentang upaya segera menghadapi insiden paparan gas beracun, kemungkinan ledakan pipa gas bertekanan tinggi, kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Aturan tersebut juga menjelaskan upaya evakuasi, tindakan medis, standar nilai tali asih untuk kematian, luka berat, luka ringan, kerugian harta benda, tanaman dan hewan peliharaan masyarakat.

2. Dalam rangka mendukung upaya Pemkab Madina dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan PP No 25 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat (1) poin (j), yaitu: Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka penting melakukan renegosiasi kontribusi PT. SMGP terhadap pendapatan daerah. Baik berupa kepemilikan (saham), menaikkan nominal bonus produksi dari 0,5% sampai 5%, dan alternatif pendapatan lain yang sah. Hal ini agar Pemkab Madina dapat berperan lebih luas dalam menjamin keberlanjutan investasi ini dengan memperkuat tugas pelayanan publik di bidang kemandirian ekonomi. Khususnya bagi masyarakat di sekitar WKP.

3. Dalam rangka mendukung keberlanjutan investasi panas bumi ini penting mengusulkan kepada Menteri ESDM memberikan sebagian kewenangan menteri dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 dan perubahannya serta dalam PP Nomor 25 tahun 2021 kepada Pemkab Madina. Baik terkait izin eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan usaha panas bumi ini. Usulan ini perlu segera dibicarakan langsung dengan Menteri ESDM sebelum kemungkinan operasional PT. SMGP kembali berjalan.

4. Melahirkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Madina dengan PT. SMGP. Baik terkait pengusahaan panas bumi, penanganan bersama masalah sosial yang timbul, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, penataan lingkungan hidup yang aman dan sehat, pembangunan/peningkatan secara berkelanjutan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) desa sekitar WKP.

5. Pentingnya membentuk sebuah badan yang bertugas memonitoring/evaluasi (monev) guna memastikan terlaksananya SOP yang ditetapkan oleh Dirjen EBTKE KemenESDM. Begitu juga memastikan terlaksananya seluruh kesepakatan antara Pemkab Madina, pihak perusahaan, dan masyarakat sekitar WKP. Rekomendasi Forkopimda, aspirasi publik dan arahan dari ahli.

6. Melahirkan perbup pengalokasian dan pemanfaatan bonus produksi terhadap desa-desa di sekitar WKP. Maksud perbup untuk memberi keadilan dan kemandirian ekonomi kepada masyarakat sekitar. Serta belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment