Lanjutan Sidang Kasus Kerangkeng, Saksi Mahkota dan Terdakwa Kompak Berdalih?

Kasus kerangkeng

topmetro.news – Persidangan kasus kerangkeng maut ilegal Perkara Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PerangingAngin, Hendra Surbakti serta berkas Perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring serta berkas Perkara Nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH dengan beragendakan mendengarkan keterangan Saksi Mahkota, Rabu (06/10/2022).

Dalam persidangan kali ini cukup menarik karena para saksi mahkota yang notabene berstatus sebagai terdakwa dimintai kesaksiannya untuk bersaksi keterlibatannya dengan terdakwa (saksi yang melihat langsung) dalam kasus tersebut seperti telah sepakat untuk saling melindungi dan bertolak belakang dengan keterangannya di BAP penyidik.

Persidangan kasus kerangkeng yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) menghadirkan saksi Suparman PA, Rajesman dan Jurnalista untuk terdakwa Dewa PA dan Hendra terkait kematian korban mantan anak kereng Sarianto.

Dalam kesaksiannya, keterangan Rajes sangat bertolak belakang dengan keterangannya di BAP kendati saat diperiksa penyidik Polda Sumut, Rajes didampingi PH dan berkasnya dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait lokasi kerangkeng binaan yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut Rajes seolah mengikuti keterangan Terbit Rencana PA dan Sribana untuk melindungi siapa pemilik kerangkeng binaan ilegal tersebut.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait kepemilikan kerangkeng binaan ilegal tersebut, Rajes mengatakan bahwa kereng binaan yang jelas ilegal tersebut milik salah satu organisasi kepemudaan l.

Mantan anak kereng yang sudah dipercaya jadi besker (bebas kereng) ini saat ditanya terkait pembiayaan kebutuhan makan anak kereng panti binaan tersebut tetap mengatakan pembiayaan setahu saksi dari PP.

Saat dicecar terkait tewasnya Sarianto di kolam ikan di lokasi kereng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA saksi mengatakan tidak tahu sebabnya. Padahal saksi merupakan besker di kereng pembinaan ilegal tersebut.

“Awal mula Sarianto masuk kereng binaan karena adanya permintaan keluarganya, yakni adiknya bernama Sariandi dan istrinya.

Namun saksi mengaku lupa bagaimana proses penjemputan korban Sarianto.

Saat itu, saksi bersama Uci, Lala dan Harion yang berangkat menjemput korban Sarianto di rumahnya menggunakan mobil Avanza warna hitam. Saat itu yang menyetir adalah Uci.

Kendati dalam kesaksian keluarga korban jika saat korban Sarianto akan dibawa berusaha menolak dan terus berontak, namun saksi Rajes mengatakan tidak ada upaya berontak.

“Saat diajak saksi langsung ikut naik ke mobil, tidak ada penolakan dan meronta yang Mulia,” ujar saksi berkilah.

Begitu juga saat ditanyakan Majelis Hakim siapa yang memukul Sarianto di dalam mobil, saksi mengatakan tidak ada.

Menurut saksi, mereka tiba di lokasi kereng binaan dan diterima oleh besker lainnya bernama Beben.

Saksi berdalih dirinya tidak tau apa yang dialami Sarianto setelah masuk ke dalam kereng.

Saat ditanya siapa yang masukkan Sarianto ke dalam kereng, saksi terus coba berkilah dia tidak tahu karena dirinya langsung nonton tv di tengah antara kereng 1 dan kereng 2.

“Majelis ingatkan jika saksi sudah disumpah dan harus menjelaskan yang sebenarnya. Karena kami sudah langsung meninjau lokasi jadi tau berapa jarak tempat nonton tv dengan kereng 1,” terang Majelis Hakim mengingatkan.

Namun saksi tetap berkilah jika dirinya tidak tau dan tidak ada pemukulan terhadap Sarianto.

Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada saksi Rajes karena apa yang disebutkan di persidangan Kasus kerangkeng sangat berbeda dengan keterangannya di BAP.

Lagi-lagi saksi coba berkilah jika keterangannya di BAP penyidik tidak benar.

“Karena saat itu sudah malam, terus penyidik bilang biar cepat selesai,” kilah Rajes. Padahal saat diperiksa penyidik saksi terus didampingi Penasihat Hukumnya.

Begitu juga saat ditanya Majelis Hakim terkait penyebab Sarianto meninggal, korban dengan tenangnya menjawab setahu saksi Sarianto meninggal karena masuk kolam ikan.

Menurut saksi, pada saat itu dirinya selaku besker mengaku melihat Dewa di lokasi tapi hanya di kandang ayam dan tidak ada terdakwa Herman.

Seenaknya saksi menjelaskan jika jarak kandang ayam dengan kereng sejauh 50 meter kendati Majelis Hakim sudah mengetahui jika jarak kandang ayam dengan kereng hanya beberapa meter saja.

Seolah ingin menolong Dewa dari hukuman kasus tersebut, saksi Rajes menjelaskan jika terdakwa Dewa biasa duduk-duduk saja di atas batu depan kandang ayam.

Saksi coba membela Dewa dengan mengatakan jika Dewa tidak ada menyentuh atau menyuruh Sarianto masuk kolam.

Saksi tidak melihat Dewa dan Hendra menarik Sarianto, karena saksi berdalih sedang fokus nonton tv.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kembali kepada saksi jika Sarianto di kereng 1 kenapa bisa keluar untuk masuk ke kolam, saksi terus berkilah jika jika pintu kereng kalau sore selalu dibuka.

Saksi mengakui jika saat itu melihat terdakwa Hendra dan Dewa. “Dewa datang bersama Josua naik Scooppy yang Mulia. Kalau Hendra ada datang juga tapi lupa jam berapa,” elak Rajes.

Saat diterangkan Majelis Hakim sesuai di BAP Hendra yang mengeluarkan Sarianto dari kereng, saksi kembali berdalih jika dirinya sudah lupa.

Begitu juga saat Tim JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH membacakan keterangan saksi di dalam BAP, saksi terus coba berkilah mengatakan lupa.

Saat ditanya siapa yang mengangkat Sarianto dari kolam, saksi terus coba berkilah beralasan jika saksi tidak tahu karena posisinya membelakangi kolam.

“Dewa masih di situ, kalau Hendra saya lupa yang Mulia,” ujar Rajes.

Saksi hanya mendengar suara untuk bawa Sarianto ke klinik. Dan saksi juga coba berkilah mengatakan jika dirinya tidak melihat Dewa memeriksa dada Sarianto

Namun saat ditanyakan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa yakni Dewa PA dan Hendra, terdakwa Dewa merasa keberatan perihal dirinya disebut tidak ada memeriksa dada korban Sarianto.

Begitu juga dengen keterangan kesaksian Suparman yang berusaha menutupi perilaku keji terdakwa Dewa PA dan Hendra.

Saksi yang statusnya merupakan ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Langkat dan menjadi perawat di Puskesmas Namu Ukur ini juga terus berupaya menutupi kekejian terdakwa Dewa PA dan Hendra.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya yang mengantarkan jenazah Sarianto ke rumah keluarganya bersama Pendi Irawan menggunaan ambulan Puskesmas.

Suparman mengatakan jika dirinya saat diminta datang ke lokasi kereng jenazah Sarinato sudah berada di dalam peti. Menurutnya, saat itu Dewa dan Hendra tidak ada di lokasi.

Saat ditanyakan status Terang dan Uci di kereng panti, saksi Suparman menerangkan jika status Terang Pembina 1 dan Uci (Jurnalista) Pembina 2. Namun saksi mengaku dirinya tidak tahu siapa yang mengangkat Terang dan Uci sebagai pembina.

Diceritakan Suparman, bahwa saat peristiwa Sarianto dirinya tidak tahu karena mengaku jika saksi sedang di rumah, kemudian ditelp pake nomor pribadi (tersembunyi).

Saksi bertemu Sarianto sehari sebelum korban meninggal.

Saksi berkilah jika keberadaan Sarianto di kereng binaan itu tidak terlalu dia perhatikan karena pengakuan saksi dirinya hanya melintas.

Saat saksi disuruh mengantar Jenazah Sarianto saksi coba bertanya sama Uci sebab Sarianto meninggal katanya karena sakit.

“Pak Mantri tolong carikan ambulan,” ujar Suparman yang berkilah jika penelepon tersebut saksi hanya menduga nomor Jurnalista (Uci).

Saat ditanyakan yang melarang keluarga korban dilarang untuk membuka mayat, saksi berkilah dirinya tidak tahu.

Suparman juga mulai berdalih jika kereng binaan tersebut milik organisasi PP. Saksi mengaku jika dirinya tidak tahu apakah masih digaji atau tidak sebagai ASN.

Saksi juga berdalih jika dirinya tidak pernah mellihat Dewa dan Hendra di kereng binaan.

Namun saat disesuaikan dengan pernyataannya yang ada di BAP oleh JPU, saksi terlihat gugup.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment