Penegakan Perda Vakum, Satpol PP Madina Diduga Acuhkan Perintah Bupati

Penegakan peraturan daerah (perda) diduga vakum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dinilai tak dukung kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.

topmetro.news – Penegakan peraturan daerah (perda) diduga vakum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dinilai tak dukung kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.

Hal ini dibuktikan dengan lambatnya penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP, dengan diduga masih banyaknya restoran atau hotel yang pajaknya menunggak di Kabupaten Madina.

Kasatpol PP Lismulyadi melalui Sekretaris Satpol PP Yuri Andri yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya penegakan perda terkait pajak restoran dan hotel yang sudah diserahkan ke Satpol PP.

Yuri menjelaskan, memang dirinya pernah mendengar terkait informasi itu. Hanya saja, hingga saat ini ia juga belum pernah menerima laporan dari Kabid Penegakan Perda (GakDa) Satpol PP Kabupaten Madina.

“Belum ada infonya terkait penegakan perda yang salah satunya untuk restoran ayam penyet di Aek Godang itu. Kemarin memang kabidnya ada kasih informasi tetapi katanya menunggu tindakan persuasif terlebih dahulu dari Bagian Penagihan BPKAD,” pungkasnya.

Dan ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal penegakan perda ini kepada Kabid Gak Da Satpol PP Madina Putra Sudrajat, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Namun pesan WhatsApp telah dibaca.

Menanggapi hal ini, pengamat anggaran, Elfanda Nanda kepada topmetro.news, Jumat (7/10/2022) menilai, lambat dan banyaknya alasan yang dikeluarkan oleh Satpol PP ini merupakan sikap tak acuh dan tak patuhnya Satpol PP terhadap peraturan daerah (perda).

“Seharusnya jika sudah terbukti ada restoran dan hotel yang belum membayar atau setor pajak, Satpol PP harus bersikap tegas melakukan penindakan. Saya rasa bagian penagihan sudah melakukan tindak persuasif sebelum diserahkan ke Satpol PP,” sebutnya.

Kemudian Elfanda menuturkan, dengan tidak dilakukannya penindakan perda ini, maka Satpol PP bisa dianggap sebagai lembaga yang tidak mendukung program Bupati dalam hal peningkatan PAD.

“Bisa dikatakan mereka melawan perintah Bupati. Tugas mereka itu sebagai polisi yang menegakkan perda, dan perda itu dengan kata lain dikatakan perintah dari Bupati sebagai pimpinan daerah,” tandasnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment