Langkah Hukum Tarman Tanjung Terkait Putusan Bupati Madina Stanvaskan Sengketa Lahan di Batahan

Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja'far Sukhairi Nasution memutuskan untuk menstanvaskan lahan perkebunan yang dikuasai oleh Tarman Tanjung di Kecamatan Batahan.

topmetro.news – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution memutuskan untuk menstanvaskan lahan perkebunan yang dikuasai oleh Tarman Tanjung di Kecamatan Batahan.

Hal ini merupakan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina dalam menyelesaikan konflik lahan yang bersengketa sejak lama.

Namun sayangnya keputusan ini, tidak disepakati oleh Tarman Tanjung dan kawan-kawan. Bahkan Tim Tarman Tanjung akan mengkaji aspek hukum untuk melakukan gugatan atas keputusan ini.

Dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (24/10/2022), Bupati Madina berserta unsur Forkopimda memutuskan untuk mengambil alih dan menguasai lahan seluas 168,5 ha di Kecamatan Batahan. Pengambilan langkah ini untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Kami sebagai pemerintah daerah saat ini berusaha menjadi penengah agar tidak terjadi konflik di bawah. Coba lihat beberapa postingan di media sosial, yang penuh ancaman. Ini sudah sangat meresahkan. Karena itulah saya rasa keputusan ini perlu kita ambil,” ungkap Bupati ketika membuka rapat koordinasi tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Batahan dan Forkopimcam Batahan ini akhirnya harus diwarnai dengan sedikit tegang. Bupati dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sepakat dan berharap masyarakat yang bersengketa dapat melunak untuk menyelesaikan semua masalah ini.

“Sebagai Ketua DPRD juga saya sangat sepakat untuk menstanvaskan lahan sengketa ini. Setelah itu, lahan ini akan kita telaah. Dan akan dikelola oleh BUMD Kabupaten Madina. Saya berharap semua yang hadir dan bersengketa bisa redakan ego dahulu demi keuntungan masyarakat juga,” jelasnya.

Beban Utang

Namun, keputusan ini tampaknya tak memberikan solusi bagi Kelompok Tarman Tanjung. Menurut Tarman Tanjung yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, lahan seluas 168,5 ha itu bukan merupakan miliknya pribadi. Bahkan ia juga mengatakan lahan itu, adalah pemberian PT Sago Nauli sebagai ‘bapak angkat’. Dengan tujuan dikelola dan manfaatnya dirasakan bersama oleh masyarakat sekitar Kecamatan Batahan.

“Lahan itu diberikan oleh PT Sago Nauli dengan beban utang yang harus kami bayarkan. Dengan adanya keputusan dari Bupati ini, kami juga akan berdiskusi dengan tim hukum kami untuk melakukan langkah-langkah lanjutan,” tegas Tarman Tanjung.

Tarman tanjung mengatakan ada sekitar Rp106 juta beban utang yang harus dibayarkan oleh kelompoknya. Namun beberapa kelompok masyarakat di Kecamatan Batahan seolah tak ingin tahu terkait beban utang yang dibebankan oleh ‘bapak angkat’ kepadanya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment