Syarat Calon Anggota DPR RI, DPRD dan DPD Provinsi 2024

Syarat Calon Anggota DPR RI, DPRD dan DPD Provinsi 2024

topmetro.news – Syarat Calon Anggota DPR RI, DPRD dan DPD Provinsi 2024, Suasana politik  mulai gemebyar meramaikan tanah ibu Pertiwi. Mulai dari daerah Metropolitan sampai pelosok Negeri, para Caleg mempromosikan diri.

Beragam cara dilakukan demi terkabulnya kajat yang diinginkan. Dan_masyarakat miskin selalu menjadi objek yang paling diperhatikan. Karena mereka adalah mahluk Tuhan yang paling nerimo dan tidak suka menuntut.

Kampanye paling enak memang mendekati masyarakat bawah. Makanya, tak heran jika musim politik seperti ini banyak orang-orang berdasi, bersepatu mengkilat tiba-tiba suka main becek-becekan, kotor-kotoran, melihat selokan, nanam padi di sawah, dan Nongkrong di pelosok-pelosok  daerah dengan jargon “Turun ke bawah”

Mereka rela menghabiskan waktunya untuk berselancar, berkunjung ke sana sini dengan dalih merakyat, padahal tidak sedikit yang mempunyai niat untuk mengambil hati rakyat. Sekalian nitip pesan “Besok coblos aku ya.” Helehh…

Adapula yang berkampanye dengan menyebar beragam macam sembako. Dikemas rapi dengan tempelan foto Caleg yang memberi. Titip pesannya pun sama “Besok pilih aku ya.”

Ehh kok jadi ngelantur gini sih. Maaf ya pemirsa, jari jari tanganku seringkali tidak tahu diri. Kalau membahas politisi selalu ingin mengkritisi. Mereka sihh, sering mengingkari janji. Berkali-kali, bertubi-tubi. Catat ya “Berkali-kali, Bertubi-tubi.” Bukan hanya sekali.

Baiklah, kita kembali ke topik awal “Apa aja sih syarat untuk menjadi calon anggota DPR RI  DPRD, dan DPR Provinsi di 2024?” Siapa tahu ada beberapa gelintir mahluk Tuhan berhati Malaikat yang ingin tulus mengabdi kepada rakyat mencari info ini.

Berikut Syarat Calon Anggota DPR RI,DPRD dan DPD 2024.

1. Berusia minimal 21 (Dua Puluh Satu) Tahun

2. Pendidikan Terakhir Minimal SMA ( Sekolah Menengah Atas)

3. Warga Negara Indonesia

4. Sehat Jasmani dan Rohani

5. Calon Anggota harus berasal dari partai politik. Tidak boleh mencalonkan diri secara independen

Syarat Umum (sumber situs Suara.com)

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

3. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. (Satu aja cukup bapak ibu, biar yang lain kebagian. Kasian tuh yang pengangguran buanyak.)

4. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan zat Adiktif.

5. Tidak terpidana

Syarat lain yang paling dibutuhkan adalah: Punya uang buanyakk. Karena untuk promosi butuh amunisi.

Penulis | Daim

Related posts

Leave a Comment