SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Dewan Pers dan para konstituennya.

topmetro.news – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2.000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Dewan Pers dan para konstituennya.

Ketua Bidang Hukum Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat Makali Kumar SH menyampaikan kekecewaan tersebut, Sabtu (29/10/2022).

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022), di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Rapat tersebut menindaklanjuti adanya tanggapan resmi pemerintah atas berbagai masukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022.

Yang memimpin rapat adalah Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers). Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, di antaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja Hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Dari 19 pasal, hanya dua pasal yang terakomodir. Itu pun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan di batang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan. Karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Selanjutnya, Bivitri Susanti SH LLM, ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 pasal untuk reformulasi sesuai aspirasi pers, ternyata hanya 2 pasal yang terakomodir. Di mana hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh. Sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Perbedaan Persepsi

Seperti Pasal 303. Di mana usulan Dewan Pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari Pasal 302 RKHUP. Di mana sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS Nomor 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh pemerintah, sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir,” katanya.

Jadi menurut Bivitri, Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan pers mesti terus berjuang di DPR sebelum menjadi ketetapan.

Ada pun 19 Pasal RKUHP usulan Dewan Pers dan mendapat tanggapan pemerintah itu, Pasal 188 Ayat (2) dan (6). Kemudian, Pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440, dan 443.

Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat. Khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen, untuk menjadi kesepakatan bersama. Di mana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa terakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR. Supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik dan komunikasi dengan pimpinan partai, fraksi maupun Komisi III di DPR,” jelasnya.

Ia optimis, kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Terus Berjuang

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.

Sebanyak 2.000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

“Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus support perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik. Biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan,” tegas Direktur Media Online Kreator Jabar ini.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment