Bangunan tanpa IMB Berdiri di Medan Sunggal, Lemah Pengawasan atau Ada Sesuatu?

Keberadaan bangunan tanpa IMB dan menyalahi aturan di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal terus menjadi sorotan.

topmetro.news – Keberadaan bangunan tanpa IMB dan menyalahi aturan di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal terus menjadi sorotan. Di mana salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana caranya bangunan tanpa izin berdiri di kecamatan tersebut.

“Kalau menurut pemikiran kita yang awam ini, tentu karena pengawasan di kecamatan lemah. Kalau misalnya pengawasannya tepat, mana mungkin bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa IMB. Kita pakai logika sajalah. Atau kalau bukan karena pengawasan, mungkin bisa saja ada sesuatu antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat di pemko,” sebut warga di seputaran bangunan tersebut, Senin pagi (31/10/2022).

Warga separuh baya mengaku bernama Iqbal tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan, sebuah bangunan haruslah memiliki IMB. “Kita membaca dan melihat, bagaimana Satpol PP membongkar bangunan-bangunan tanpa IMB. Lalu kok bangunan yang ini tidak? Kita warga kan jadi bertanya-tanya, ada apa,” sebutnya.

Iqbal khawatir, jangan-jangan nanti warga jadi mempersoalkan soal keharusan memiliki IMB ini. “Kan gini. Kalau ternyata bisa ada bangunan tanpa IMB berdiri, kan nanti warga juga bisa saja rame-rame membangun tanpa IMB. Kan namanya pemerintah dalam hal ini Pemko Medan harus adil,” katanya.

Ketika wartawan menyebut, bahwa informasinya Pemko Medan sudah menyegel bangunan tersebut, Iqbal malah balik bertanya, apa hanya sebatas itu? “Yang sudah rame jadi persoalan kan bahwa bangunan itu menyalah karena di atas sempadan jalan. Lalu kemudian ternyata tidak ada IMB. Artinya, apakah bangunan itu layak berada di sana? Kan seperti itu,” ulasnya.

“Bahkan seandainya nanti ternyata jadi ada IMB-nya, kan malah makin runyam pemko ini. Masa bangunan di atas sempadan jalan yang jelas menyalah bisa dapat IMB? Dan kita yakin lah. Di masa kepemimpinan Pak Bobby (Nasution), tak akan ada bangunan menyalah dapat IMB. Kecuali kalau bawahan Beliau yang bermain. Makanya tadi kita kan bertanya. Ada apa antara pemilik bangunan itu dengan oknum di pemko,” lanjut Iqbal.

Segel

Memang sebagaimana pengakuan Kadis Perkim Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis kepada topmetro.news belum lama ini, bangunan yang jadi sorotan belokasi di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal itu memang tidak punya IMB. Dan ketika itu ia menyebut, akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyegelnya.

“Itu belum ada IMB nya dan sdh ditindak, berdasarkan koordinasi saya dgn Satpol PP hari Rabu akan disegel,” katanya, Selasa (11/10/2022) lalu.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal T Chairuniza, menjawab pertanyaan topmetro.news. kenapa bangunan tidak punya IMB bisa merdiri di wilayahnya, menjawab tidak tahu.

“Saya kan baru dua bulan di sini (Kecamatan Medan Sunggal-red). Sementara bangunan itu sejak masa Pak Sofyan jadi Kasat Pol PP kan memang sudah bermasalah,” kata T Chairuniza, Senin siang (31/10/2022).

Menjawab pertanyaan soal bagaimana sikap kecamatan apabila nanti ada permintaan rekomendasi untuk penerbitan IMB bangunan tersebut, T Chairuniza mengatakan itu tidak ada.

“Sudah dua bulan saya di sini, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk IMB bangunan,” katanya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment