Tim Kuasa Hukum: UPI Merupakan Korban Dari Pemilik Bahan Baku

Kuasa Hukum

topmetro.news – Tim kuasa hukum Universal Parmaceitical Industries ( UPI ), Hermansyah Hutagalung SH dari kantor hukum Heart & Hand Law Firm mendatangi BPOM Sumut bersama Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi yang merupakan produsen sirup obat merk Unibebi kini melaporkan PT Logicom Solution sebagai supplier Propylene Glycol sebagai bahan baku sirup obat merk Unibebi yang diproduksi perusahaannya.

Sebelumnya tim kuasa hukum UPI, Hermansyah DKK juga telah melakukan pelaporan terhadap PT. Logicom Solition sebagai Suppiler bahan baku sirup obat ke Polda Sumut.

Alasan melaporkan UPI melalui Tim Kuasa Hukumnya1, manajemen PT Logicom Solution melakukan penipuan kepada perusahaan dengan memasok Propylene Glycol yang kandungan cemaran EG dan DEG nya diambang batas ketentuan BPOM.

Laporan Dirut PT UPI ini dilaksanakan Sabtu (29/10/2022) malam, Advokat dari Heart & Hand Law Firm ini mengaku, kliennya telah melapor ke SPKT Polda Sumut dengan Bukti Lapor Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022.

Menurutnya, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran EG pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas. “Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Hermansyah.

Ditegaskan Herman di depan halaman parkiran BPOM, dugaan yang dilaporkan kedua instansi negara ini membuktikan PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita makanya kita laporkan,” Ucap Hermansyah dihadapan awak media cetak, online dan televisi di parkiran BPOM.

Sebab yang memiliki uji Lab tentang adanya kandungan bahan baku diatas telah melampaui ambang batas di Indonesia hanya ada dua tempat yakni, di Bogor dan BPOM Pusat.

Ketika disinggung bahan baku yang telah disita oleh BPOM Sumut, dikatakan Hermansyah bahan baku tersebut tidak sempat dipergunakan setelah mengetahui hasil Lab. Kalau berapa banyak bahan baku yang disita Hermansyah lupa jumlahnya yang pasti kawan- kawan sudah tahu.

Diketahui Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat, hasilnya yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Relis

Related posts

Leave a Comment