Nyambi Jual Sabu, Naruto Diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat

Polres Langkat

topmetro.news – Kurniawan alias Naruto (28) yang merupakan residivis dan berprofesi sebagai nelayan warga JLn.Sei Bilah Gg.Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, Selasa (01/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Naruto ditangkap di Jln.Pelabuhan Link.I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan karena tidak jera mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1.26 Gram, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan nelayan residivis tersebut.

Joko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa (01/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jln.Pelabuhan Link.I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Team pun menuju TKP dan sekitar pukul 15.30 WIB, Team melakukan Undercover Buy.

Saat Team melakukan Undercover Buy pelaku yang merasa curiga mencoba melarikan diri  sambil membuang barang bukti. namun

Usaha pelaku untuk kabur sia-sia karena petugas berhasil menangkapnya  Selanjutnya Team melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan barkotika jenis Sabu.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment