KPU Taput Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara menyosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara menyosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai November 2022.

Sosialisasi yang digelar, Sabtu (5/11/2022), diikuti kalangan pers, pemuka masyarakat/agama, OKP/pemuda, dan akademisi. Juga seluruh komisioner KPU Taput, yaitu, Ketua Kopman Pasaribu. Kemudian, Bernard Simanjuntak, Suwardi Pasaribu, Rudolf Sirait, dan Borisman Panggabean. Serta Sekretaris KPU Erifan Manullang SIP MIP.

Kopman Pasaribu mengawali sosialisasi sepintas menyampaikan Aplikasi SIAKBA adalah sarana pendaftaran calon anggota PPK dan PPS secara online. Tidak lagi berlaku dengan manual.

Kemudian Bernard Simanjuntak (Divisi Sosialisasi Pendidikan Parmas) menguraikan pengenalan sistem Aplikasi SIAKBA berbasis website. Ia berharap, melalui sosialisasi itu, maka peserta mengetahui fitur Website SIAKBA dan menginformasikan kepada masyarakat yang ingin melamar menjadi anggota PPK dan PPS, sehingga bisa berlangsung dengan baik dan benar.

“Hal ini penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT),” sebut Bernard.

Ia juga menyampaikan syarat menjadi anggota PPK dan PPS dan apa saja tugas-tugasnya. Bernard juga mengemukakan pentingnya upaya pencegahan timbulnya korban akibat penyelenggaraan pemilihan umum yang melelahkan.

Lalu Borisman Panggabean (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) mengatakan, setiap anggota partai politik tidak bisa menjadi anggota PPK dan PPS. Selain itu ada pembatasan usia, yakni maksimal 55 tahun.

“Nama anggota partai politik ini bisa kita cek di Aplikasi InfoPemilu 2024,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, setiap orang bisa menyampaikan keberatannya bila keanggotaannya tidak pernah diketahui dan disetujui. “Keberatan itu akan kita kroscek KPU kepada partai politik yang bersangkutan,” ujar Panggabean.

Ketua KPU Kopman Pasaribu saat menutup sosialisai memastikan, agar setiap pelamar calon anggota PPK dan PPS benar-benar tidak anggota parpol.

Hadir juga pada sosialisasi di Angkasa Resto itu, Ketua MUI Samsul Pandiangan SPd dan Ketua SMSI Taput Jan Pieter Simorangkir.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment