Dugaan ‘Permainan’ Anggaran Pada Proyek DAK 2021 di Disdik Madina, Kejati Sumut : Silahkan Sampaikan Data Akan Ditindak Lanjuti

Kejati Sumut

topmetro.news – Menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan massa tergabung dalam  Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Asset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU), pada Rabu (9/11/22) kemarin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan massa tersebut.

Bahkan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan agar perwakilan massa menyampaikan data yang disampaikan pada saat aksi demonstrasi tersebut kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Sumut.

“Silahkan sampaikan data yang ada ke PTSP untuk dapat dipelajari (ditindaklanjuti),” Kata Yos A Tarigan, ketika melalui laman Whassapnya, saat dikonfoirmasi wartawan, Kamis (10/11/22).

Dia menyebutkan, setiap masyarakat yang hadir untuk menyampaikan laporannya akan dilayani dan dipelajari atas laporan tersebut.”Dan setiap masyarakat yang hadir pasti dilayani,” ucapnya.

Sebelumnya, PP GEMPA-SU, Rabu (9/11/22), menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam orasinya, massa aksi Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Beserta PPK, Kepala Bidang dan Rekenan Pemenang Kegiatan beberapa pengerjaan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun  anggaran 2021, yang diduga telah twerjadi mark up dan korupsi dalam pengerjaannya.

“Adapun dugaan mark up dan korupsi tersebut ialah pada Pembangunan Toilet/Jamban Beserta Sanitasinya Dana DAK Tingkat SDN Kab Mandailing Natal Tahun 2021 Sebesar Rp.1.937.950.000,00. Pembangunan Ruang Perpustakaan Tingkat SDN Dana DAK Tahun 2021 Sebesar Rp.4.179.283.563,00,” ungkap
Koordinator aksi, Muhammad Bahri Siregar, dalam orasinya didepan gedung Kejati Sumut.

Kemudian sebutnya, pada Pembangunan Ruang Pusat Pendidikan Ruang Inklusif Tingkat SDN Sebesar Rp.4.857.450.573,00.

“Besar dugaan kami dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Maka kami meminta Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Kepala Dinas PendidikanKabupaten Mandailing Natal Serta Kabid SD,PPK Dan rekanan dalam kegiatan Tahun 2021 Dana DAK yang bersumber dari Anggaran APBD Dinas Pendidikan Mandailing Natal diduga sebagai aktor intlektual dalam kegiatan tersebut yang mengacu adanya dugaan korupsi dan mark up dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” paparnya.

Kemudian, massa aksi juga meminta Kejati Sumut agar memanggil, memeriksa dan menyidik Kepala Dinas Pendidikan, PPK, Kabid SDN Dan Rekanan dalam pengalokasian Dana Tahun 2021.

“Besar dugaan kami dalam kegiatan diatas mengacu adanya Indikasi korupsi dan Mark Up serta tidak sesuai dengan spesifikasi Kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” teriak aksi dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Bupati Mandailing Natal agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Dan Jajarannya yang  diduga tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan kelompok serta ingin memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Tangkap dan adili segera Oknum-oknum yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegaiatan tersebut yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” tandas massa aksi.

TIM

Related posts

Leave a Comment