Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai Diadili

Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM, Senin (14/11/2022), menjalani sidang secara virtual, di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM, Senin (14/11/2022), menjalani sidang secara virtual, di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Alif, Lingkungan VI Pahlawan, Binjai Utara/Jalan Danau Tempe I Gang Sadali, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur itu menghadapi dakwaan korupsi. Yaitu, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.

JPU dari Kejari Binjai Anrinanda Lubis didampingi Hamidah Ginting dan Emil Brunner dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000.

Selanjutnya TA 2019 SMAN 6 Kota Binjai mendapatkan bantuan Dana BOS Rp1.000.760.000. Kemudian TA 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Untuk keempat tahun anggaran tersebut, Ika Prihatin memang ada mengangkat Tim Pengelola Dana BOS, di mana terdakwa sebagai penanggungjawab.

Tugas Tim

Tim itu di antaranya bertugas untuk mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Kemudian tim juga bertugas memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan. Serta menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.

Selanjutnya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang mereka terima. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS.

Melakukan input Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada sistem yang telah disediakan oleh kementerian. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap. Serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan konfirmasi soal penerimaan dana. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler.

Serta bersedia menjalani audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan, terhadap seluruh dana yang sekolah kelola. Baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun sumber lain.

Fiktif

Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Saksi Elmi SPd sebagai bendahara perusahaan tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Elmi menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon/faktur serta surat pemesanan untuk pembelian. Selanjutnya ditandatangani saksi Fanita Doralisa. Selanjutnya menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Allysa.

Pembelian/pengadaan diduga fiktif berlangsung kepada beberapa perusahaan. Antara lain, CV Alysa Rp176.759.275, CV Mutiara Rp296.080.700, dan Panglong Adi Rp89.528.000. Kemudian ada pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975 plus pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. Dengan demikian, kerugian keuangan negara, menurut perkiraan sebesar Rp834.609.990.

Ika Prihatin kena jerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi. “Izin Majelis. Kami mohon waktu satu minggu,” pungkas Anrinanda Lubis.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment