Anggota DPRD Medan: Bongkar Gedung Bermasalah Jalan Gagak Hitam dan Akan Ada RDP

Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST menegaskan, bahwa gedung tanpa IMB dan berada di atas sempadan Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Medan Sunggal harus dibongkar apabila memang menyalahi aturan.

topmetro.news – Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST menegaskan, bahwa gedung tanpa IMB dan berada di atas sempadan Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Medan Sunggal harus dibongkar apabila memang menyalahi aturan.

Selain itu, anggota Komisi IV ini juga mengatakan, akan memanggil pengembang dan dinas terkait untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Medan.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan penegasan tersebut, Selasa (15/11/2022), menjawab pertanyaan topmetro.news mengenai keberadaan bangunan tanpa IMB di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Medan Sunggal (samping Mitsubishi Motors seberang SPBU Sunggal) tersebut.

Di mana bangunan itu berada di sempadan jalan dan berdasarkan pengakuan Kadis Perkim Medan beberapa waktu lalu, tidak punya IMB. Namun sampai sekarang bangunan itu hanya disegel dan tidak dibongkar. Padahal Pemko Medan sepertinya giat menertibkan bangunan bermasalah dan apalagi tanpa IMB.

“Nnti kita tindak lanjuti, kita panggil dinas terkait dan pengembang utk rdp,” tulis Dedy Aksyari Nasution ST, menjawab pertanyaan topmetro.news via WhatsApp.

Ketika topmetro.news menanyakan, apakah dirinya sependapat bahwa bangunan dimaksud harus dibongkar, karena memang berasa di atas sempadan jalan, yang artinya kan tak mungkin keluar IMB, anggota dewan dikenal vokal ini mengatakan, kalau menyalahi aturan, wajib bongkar.

“Nnti kita lihat penjelasan dan keterangan dari pihak2 terkait. Klu mmg menyalahi aturan wajib di bongkar…,” tulisnya lagi.

Mengenai kapan rencana pelaksanaan RDP, Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, secepatnya. “Secepatnya.. krn bnyk yg masuk mslh imb ini,” katanya.

Tanpa IMB

Sebagaimana berita sebelumnya, keberadaan bangunan menyalahi aturan di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal masih menjadi sorotan. Apalagi ternyata bangunan tersebut tidak memilik IMB. Sebagaimana pengakuan Kadis Perkim Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis kepada topmetro.news belum lama ini.

Warga setempat pun bertanya, ketika Bobby Nasution giat menertibkan bangunan bermasalah, kok bisa pula ada gedung besar tanpa IMB tetap berdiri? Atau bagaimana prosesnya sehingga ada bangunan tanpa IMB berdiri di Kecamatan Medan Sunggal dan di atas sempadan jalan pula?

“Sangat patut ditelusuri, bagaimana caranya, sebuah bangunan besar, bisa berdiri di sempadan jalan tanpa IMB pula. Siapa yang bermain?” sergah warga mengaku bernama Bang Tobing, Selasa (18/10/2022) lalu.

Terkait hal ini, maka Bang Tobing mengatakan, Wali Kota Medan sebaiknya mengevaluasi bawahan, yang tidak mampu mengikuti kinerja pemko yang sedang ‘berlari kencang’.

“Kita lihat saja bagaimana giatnya Pak Wali Kota menertibkan bangunan bermasalah. Setiap saat ada berita penertiban muncul di media. Tentunya itu karena adanya sinergi dan saling mendukung pada seluruh jajaran. Termasuk dinas terkait, camat, lurah, hingga kepling,” sebut pria separuh baya itu.

Namun, sambungnya, alangkah aneh, kalau kemudian ada sebuah daerah yang seakan tidak tersentuh oleh ‘power’ seorang wali kota.

“Contohnya di Kecamatan Medan Sunggal ini. Jelas-jelas bangunan di sempadan Jalan Gagak Hitam dan tanpa IMB itu sedang menjadi sorotan publik. Pada saat bersamaan, di daerah lain, penertiban bangunan menyalah terus berlangsung. Lalu, ada apa dengan bangunan di Jalan Gagak Hitam itu? Kenapa seakan ada perlakuan khusus?” tanyanya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment