Hukuman Pekerja Mebel Kurir 100 Gram Sabu Diperberat Hakim jadi 10 Tahun

Hukuman Suhardi alias Ardi (33), pekerja mebel juga kurir sabu, diperberat menjadi 10 tahun, lewat persidangan secara virtual, Rabu (16/11/2022), di Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

topmetro.news – Hukuman Suhardi alias Ardi (33), pekerja mebel juga kurir sabu, diperberat menjadi 10 tahun, lewat persidangan secara virtual, Rabu (16/11/2022), di Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

Majelis dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan, Yanti Lestari Panjaitan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keiyakinan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I seberat 100 gram.

Hanya saja, hukuman terdakwa diperberat dari semula dituntut 8 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) 3 bulan, menjadi 10 tahun penjara. Sementara denda dan subsidair sama dengan tuntutan JPU.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Saudara JPU, terdakwa sama penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari. Apakah terima atau banding,” pungkas Ahmad Sumardi.

Undercover Buy

JPU dalam dakwaan menguraikan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara menyaru seolah pembeli sabu alias ‘undercover buy’.

Salah seorang anggota tim, Sabtu (30/7/2022), menelepon pria bernama Ukem. Kemudian memesan 75 gram sabu.

Tim kemudian menunggu di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat untuk melakukan transaksi. Namun belakangan yang datang adalah terdakwa Suhardi alias Ardi.

Warga Jalan Karya Damai, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu langsung diamankan setelah menunjukkan barang bukti (BB) 75 gram.

Usai interogasi, terdakwa bersama Tim Polrestabes Medan berangkat ke rumah berdakwa. Kemudian berhasil mengamankan 25 gram sabu lainnya berikut timbangan digital.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment