Sidang Pembacaan Pledoi, PH Minta Terdakwa Kasus Kerangkeng Maut Dibebaskan

kasus kerangkeng

topmetro.news – Persidangan kasus kerangkeng maut milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jum’at (18/11/2022) dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa membuat senyum para pengunjung sidang.

Pasalnya, pembacaan Pledoi dari PH para terdakwa kasus kerangkeng yakni Perkara Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti dan Perkara Nomor: 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring tersebut intinya meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Beberapa poin isi dari Pledoi yang dibacakan PH terdakwa yakni:

1.Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh JPU.

2. Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (vrijpark) atau setidak-tidaknya dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging).

3. PH meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat para terdakwa, serta ke-4 meminta kepada Majelis Hakim agar menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Sementara itu, di dalam persidangan terdakwa Dewa PA juga ada menyampaikan pembelaan tersendiri yang menyatakan bahwa tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun dirasakan terlalu tinggi.

Demikian juga terdakwa lainnya yang menyatakan bahwa tuntutan selama 3 tahun dari JPU itu terlalu tinggi dan minta agar dibebaskan.

Namun di luar persidangan sejak pembacaan tuntutan oleh Tim JPU yang menuntut para terdakwa hanya 3 tahun banyak menuai cibiran dari masyarakat dan pemerhati hukum yang menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami para korban keseluruhan.

Sementara itu, sebagaimana agenda persidangan kasus kerangkeng sebelumnya bahwa berkas Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin pembacaan tuntutannya akan dibacakan pada persidangan hari Senin (21/11/2022) pekan depan.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment