topmetro.news – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) melalui Bidang Hukum dan HAM Sulhan Batubara, menyoroti mandeknya proses hukum terkait korupsi mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Yang menjadi sorotan adalah para OPD atau kadis pemberi suap dalam kasus yang sudah menetapkan vonis terhadap Dzulmi Eldin tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 Juni 2020 lalu telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin selaku mantan Wali Kota Medan.
“Dalam fakta persidangan terungkap ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin. Yang salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan yang sampai saat ini masih menjabat. Yakni Iswar Lubis yang memberikan uang pribadinya sebesar Rp237 juta dalam 4 tahap,” kata Sulhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Sulhan mengatakan dua tahun pasca-Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus Dzulmi Eldin, belum ada tanda-tanda dari KPK untuk melakukan pengusutan terhadap para pemberi suap dalam kasus tersebut. Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 5 jo. Pasal 12 Huruf a dan Huruf b jelas terulis. Bahwa pemberi maupun penerima gratifikasi sama-sama menghadapi ancaman hukuman pidana.
“Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab fakta persidangan sudah jelas. Bahwa yang bersangkutan memberikan uang kepada Dzulmi Eldin dalam rangka mengamankan jabatannya. Oleh karenanya IMM Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Iswar Lubis dan 18 OPD pemberi suap lainnya juga ikut proses secara hukum,” tegas Sulhan.
Sikap Walikota
Sulhan juga minta agar Walikota Medan Bobby Afif Nasution lebih bijaksana dalam menyikapi situasi ini. Yakni mencopot Iswar Lubis dari jabatannya selaku Kadishub Kota Medan. Demikian juga dengan beberapa OPD pemberi suap Dzulmi Eldin, yang sampai saat ini masih menjabat sebagai kadis di Pemko Medan.
“Dalam waktu dekat, IMM Sumut akan menyurati KPK secara resmi terkait pengusutan para kepala OPD pemberi suap Dzulmi Eldin yang saat ini masih belum diproses secara hukum,” ungkas Sulhan.
Sebelumnya, Kadishub Medan Iswar sudah pernah menanggapi tudingan serupa dari GMNI Sumut. Di mana saat itu Iswar mengatakan, bahwa orang bebas saja berpendapat.
“Makasi masukannya… kan bebas berpendapat bang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada topmetro.news, Rabu (9/11/2022) lalu.
Ketika media ini mengatakan, bahwa sebagai pers juga harus mendengar apa tanggapannya, soal tudingan tersebut, kembali Iswar mengatakan, bahwa itu adalah kebebasan berpendapat.
“No komen aja bang kita terbuka untuk orang berpendapat dan memberikan masukan,” sebutnya.
penulis | Jeremi Taran