Dissenting Opinion Divonis Bebas, Mantan Plt Kadis PUPR Madina Terpidana 3,5 Tahun 4 Hadirkan Ahli Pidana

Giliran Syahruddin, mantan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mandailing Natal (Madina), melalui tim penasihat hukumnya (PH) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK), Senin (21/11/2022).

topmetro.news – Giliran Syahruddin, mantan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mandailing Natal (Madina), melalui tim penasihat hukumnya (PH) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK), Senin (21/11/2022).

Pada persidangan PK itu, hadir langsung terpidana 3,5 tahun penjara tersebut, di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Menjawab pertanyaan tim PH pemohon, ahli dari Universitas Darma Agung (UDA) Medan Syawal Siregar berpendapat bahwa untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) instansi terkait.

“Kalau ditanya siapa yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara menurut saya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inspektorat Provinsi, kabupaten/kota, dan akuntan publik. Bila yang menghitung kerugian keuangan negara akuntan publik semestinya memiliki legitimasi formal seperti sertifikasi. Dan masuk anggota profesi ikatan akuntan,” urainya.

Bila kemudian kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemohon bersalah dan ditemukan unsur formal hukum acara pidananya (KUHAPidana) tidak terpenuhi, maka upaya hukum ditempuh adalah permohonan PK.

Permohonan PK di antaranya bila ada temuan bahwa alat buktinya bertentangan satu dengan lainnya. Dan kemungkinan adanya kesilapan hakim yang nyata memutus perkaranya.

Di bagian lain, tim JPU dari Kejari Madina dimotori Leo Caniago selaku termohon PK mempertanyakan, apakah bila salah satu alat bukti seperti ahli dari akuntan publik kemudian secara formal tidak terpenuhi karena tidak memiliki sertifikasi atau tidak masuk asosiasi profesi akuntan, ahli menimpali, hakim bisa memutuskan kerugian keuangan negaranya sesuai dengan fakta persidangan.

“Unsur kerugian keuangan negara berdasarkan alat bukti yang sah terserah majelis memutusnya,” pungkas Syawal Siregar.

Majelis hakim dengan ketua, As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan sidang pekan depan.

Sempat Bebas

Berita sebelumnya, Syahruddin bersama dengan Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina TA 2017 (terdakwa II) dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2016 lewat dissenting opinion sempat memperoleh vonis bebas.

Anggota Majelis Hakim II Denny Iskandar dalam amar putusannya yang ia bacakan tersendiri menyatakan, tidak sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe dan anggota Majelis I Jarihat Simarmata. Pembacaan itu berlangsung, Selasa (28/4/2020) lalu, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan secara video teleconference (vicon).

Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara ketiga terdakwa telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang hadir pada persidangan sebelumnya, ada temuan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plang posko. Sedangkan dua hakim lainnya menyatakan, dakwaan primair dan subsidair JPU, tidak terbukti.

Terpidana dan kedua lainnya sebelumnya menghadapi tuntutan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut akuntan publik Achmad kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

3,5 Tahun

Tim JPU pun melakukan upaya hukum kasasi. Di mana kemudian ketiganya divonis bersalah dan dipidana masing-masing selama 3,5 tahun penjara. Serta pidana denda Rp50 juta. Subsidair (bila pidana denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan) masing-masing selama 3 bulan.

Ketiga terpidana tersandung perkara korupsi bersama-sama terkait kawasan wisata dan tempat upacara. Lokasinya di kawasan Perkantoran Pemkab Madina Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Bupati Madina ketika itu Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan membangun Kawasan Wisata Taman Sirisiri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB). Ia kemudian memerintahkan tiga kadis yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Pora Kabupaten Madina untuk mewujudkanya.

Namun pembangunannya menurut JPU, tidak sesuai mekanisme. Di antaranya, pengerjaan pagar sepanjang 76 meter dikerjakan sebelum paket pekerjaan diketuk palu (disetujui menjadi APBD kabupaten Madina-red).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment